|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
|
PROGRAM
|
Program Penanggulangan Bencana |
|
KEGIATAN
|
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana |
|
SUB KEGIATAN
|
Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Meningkatnya jumlah aparatur pemerintah Kota Surabaya dalam penyusunan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas perangkat daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P),Indikator Kegiatan: Persentase kegiatan pembinaan dalam pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana,
Outcome Program: Persentase peningkatan pemahaman masyarakat dalam upaya mitigasi bencana,Impact: Indeks Mitigasi Bencana, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya Nomor 400.2 / 8258 / 436.8.5 / 2025 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya Tahun 2025
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Masyarakat Kota Surabaya sebanyak 3.017.382 jiwa, Jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki sebanyak 1.494.317 jiwa (49,52%), Jumlah penduduk berjenis kelamin perempuan sebanyak 1.523.065 jiwa (50,48%), Jumlah Pegawai BPBD Kota Surabaya sebanyak 433 orang dengan rincian pegawai laki-laki sebanyak 364 orang (84,06 %) dan pegawai perempuan sebanyak 69 orang (15,94 %), Perbandingan jumlah pegawai BPBD terhadap jumlah Masyarakat Kota Surabaya adalah sebesar 0,01435%
Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota, Secara jumlah personil bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Surabaya sebanyak total 345 orang dengan rincian 310 orang laki-laki dan 35 orang perempuan, Pejabat pengampu sub kegiatan didominasi laki-laki, Personil memiliki kemampuan menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)
Langkah 4: Masih adanya SDM di internal PD yang belum memahami konsep gender serta keterlibatan perempuan dalam pelatihan, simulasi, dan struktur pengambilan keputusan di BPBD masih minim, sehingga mengakibatkan kebutuhan spesifik mereka terabaikan
Langkah 5: Adanya hambatan budaya yang membatasi ruang gerak perempuan serta beban kerja domestik yang tinggi membuat perempuan jarang menghadiri pelatihan sehingga perempuan memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi, sumber daya, dan kontrol dalam penentuan kebijakan pasca bencana
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
BPBD dan PD lain yang terlibat dalam penanggulangan bencana |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah Aparatur yang memiliki kemampuan menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pelatihan penyusunan Dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P)
- Metode Pelaksanaan :
- Sub Kegiatan Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan melakukan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kota Surabaya dalam menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang diikuti oleh Aparatur BPBD, DPRKPP, DSDABM, DLH, DPKP, DINSOS, DISHUB.
Metode Pelaksanaan Sub Kegiatan Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan metode swakelola / pengadaan langsung.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 150000000
|