|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
|
PROGRAM
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yang dihasilkan sebanyak 4 dokumen per tahun meliputi Renstra,renja, RKA-SKPD dan Dokumen perubahan. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen perencanaan perangkat daerah (Renja/Renstra) yang disusun, dokumen laporan capaian kinerja, dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),Indikator Kegiatan: Jumlah dokumen perencanaan strategis dan operasional yang disusun secara sistematis yaitu : Dokumen Renstra,Renja,RKA dan Dokumen Perubahan masing-masing sebanyak 1 dokumen.,
Outcome Program: Terwujudnya penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran perangkat daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah, serta terwujudnya efisiensi kinerja operasional perangkat daerah,Impact: Kepuasan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Terpadu dan meningkatkan transparansi, serta memastikan pembangunan yang merata di wilayah Genteng., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2008 tentang tahapan Penyusunan,Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah.
• Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yaitu proses teknis penjabaran strategi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) menjadi Rencana Strategis (Renstra) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja (Renja) (tahunan), sebagai pedoman penyusunan anggaran (RAPBD), Jumlah Penduduk Kecamatan Genteng 57.665 Jiwa
L: 28.233 Jiwa
P :29.432 Jiwa, Jumlah Ketua LPMK se Kecamatan Genteng 5 Orang
L : 5 Orang
P : 0 Orang, Jumlah Ketua RW se Kecamatan Genteng 61 Orang
L: 50 Orang
P: 11 Orang
Jumlah Ketua RT se Kecamatan Genteng 298 Orang
L: 217 Orang
P: 81 Orang, Jumlah Aparatur Sipil Negara se Kecamatan Genteng 54 Orang
L: 35 Orang
P: 19 Orang
Langkah 3: Adanya kesamaan akses yang diberikan untuk menginput usulan kegiatan prioritas untuk memastikan perumusan kebijakan disusun secara sistematis dan tepat waktu., Peran serta aktif pemangku kepentingan (OPD, masyarakat, akademisi, swasta) dalam proses perumusan kebijakan.yang bertujuan memastikan perencanaan pembangunan daerah lebih transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, Yang memiliki kontrol terhadap renja/renstra perangkat daerah dalam mekanisme pengendalian dan pengawasan adalah Bappedalitbang Surabaya untuk memastikan selaras (sinkron) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan RPJMD.kepala seksi Pemerintahan, Manfaat dalam penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yaitu OPD mendapatkan arah kebijakan,pedoman operasional, target kinerja yang jelas, dan masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan publik dan pembangunan sesuai kebutuhan prioritas melaui forum musrembang
Langkah 4: - Kurangnya kompetensi SDM dalam penyusunan dokumen teknis, pemahaman isu strategis, dan analisis gender.
- Belum optimalnya penggunaan data terpilah dalam perumusan program, serta lemahnya integrasi perencanaan.
- Belum optimalnya koordinasi antar bidang /lemahnya sinergi antar unit kerja diinternal perangkat daerah
Langkah 5: - Kesenjangan antara aspirasi masyarakat dalam Musrenbang dengan dokumen perencanaan final.
- Keterbatasan data sektoral dari instansi luar yang akurat
- Perbedaan dokumen perencanaan daerah dengan dokumen perubahan kebijakan pusat/provinsi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
OPD terkait, seluruh karyawan dan masyarakat di wilayah Kecamatan Genteng |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Tersedianya dokumen perencanaan perangkat daerah yang akurat, sinergis dan terpadu sesuai dengan target yang telah ditetapkan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Pembentukan tim, pengumpulan data, dan evaluasi hasil kerja tahun sebelumnya.
- Penyusunan dokumen perencanaan OPD untuk periode satu tahun yang memuat sasaran, strategi dan focus pada kegiatan prioritas
- Menetapkan target tahunan, program/kegiatan, anggaran, serta Pengesahan dokumen perencanaan secara sah untuk digunakan sebagai acuan kerja, monitoring, dan evaluasi.
- Metode Pelaksanaan :
- • Dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan terintegrasi, meliputi tahap persiapan, penyusunan rancangan awal, forum perangkat daerah, perumusan rancangan akhir, hingga penetapan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3944000
|