GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perhubungan
PROGRAM Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ)
KEGIATAN Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota (499)
SUB KEGIATAN Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan terbangunnya fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Penertiban izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan terbangunnya fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah penertiban izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, Outcome Program: Terciptanya program penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) mengenai penertiban izin penyelenggaraan dan Pembangunan fasilitas parkir terkait koordinasi,Impact: Sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan Pembangunan fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan Pertimbangan tugas dan fungsi; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya; 5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya; 7. Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya; 8. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya; 9. Keputusan Walikota Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengurusan Ijin Penyelenggaraan Tempat Parkir;
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir pada tahun :, 2022 : 50 2023 : 89 2024 : 89 2025 : 89 2026 : 12 (berjalan), Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan ini, hanya Penata III/c., Proporsi kontrol kewenangan terhadap kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan, Pembangunan fasilitas parkir di dominasi laki - laki.
    Langkah 3: Adanya kesamaan informasi perihal kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, Masih belum meratanya peran kesetaraan gender dalam kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, Proporsi kontrol kewenangan terhadap kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir di dominasi laki-laki, Agar terciptanya kondisi yang ideal perihal kesetaraan gender dalam kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
    Langkah 4: Belum optimalnya pemahaman Sumber Daya Manusia perihal konsep gender dalam kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir Masih adanya anggapan bahwa perempuan hanya mengurusi pekerjaan domestik / administrasi pada kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir Stereotype yang diterima perempuan dalam kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
    Langkah 5: Banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang penyetaraan gender pada proses kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir di Kota Surabaya Kegiatan Pendukung : Sarana Prasarana dalam kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir di Kota Surabaya belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan gender, dan masyarakat dengan kebutuhan khusus
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh badan/usaha pengelola yang memerlukan perizinan parkir (oss) dan badan/usaha penyelenggara yang memerlukan perizinan parkir (ssw)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan proporsi kegiatan penyelenggaraan perizinan parkir dan pembangunan fasilitas parkir untuk masyarakat Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan terbangunnya fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Penjelasan Kegiatan yang akan Diintervensi : a. Sosialisasi. b. Pembuatan Buku Modul dan Pendampingan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 15848386698
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perhubungan
Kota Surabaya
 
Tundjung Iswandaru, ST,MM
NIP.