GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perhubungan
PROGRAM Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ)
KEGIATAN Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD (460)
SUB KEGIATAN Pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD
KINERJA RESPONSIF GENDER Peningkatan pelayanan BLUD
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah BLUD yang menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan peningkatan pelayanan BLUD Parkir Tepi Jalan Umum, Outcome Program: Terealisasinya sarana prasarana pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD parkir bagi seluruh pengguna tempat parkir di Wilayah Kota Surabaya, antara lain : 1. Th. 2026 (tersedia dibeberapa titik lokasi Tempat Khusus Parki antara lain) : a. Slot parkir khusus Perempuan b. Slot parkir khusus difabel c. Toilet khusus perempuan d. Informasi slot parkir yang real-time e. Sarana untuk kaum difable (kursi roda) f. Ruang Kesehatan g. Ruang laktasi h. Ruang bebas rokok,Impact: Terciptanya kegiatan penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD parkir yang aman, tertib, lancar, terkendali dan setara untuk semua pengguna tempat parkir, terlebih masyarakat berkebutuhan khusus di wilayah Kota Surabaya,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang - Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan Pertimbangan tugas dan fungsi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya; 6. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya; 8. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya; 9. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum; 10. Keputusan Walikota Surabaya Nomor 100.3.3.3/226.436.1.2/2023 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya; 11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Parkir di TJU dan TKP pada BLUD UPT Parkir TJU pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya; 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Parkir di TJU dan TKP pada BLUD UPT Parkir TJU pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Berikut gambaran umum Pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD, Jenis penyelenggaran perparkiran dibagi menjadi 2 yaitu parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP)., Jumlah titik lokasi parkir dalam kegiatan penyelenggaraan perparkiran sebanyak : TJU : 1.501 titik TKP : 54 titik., Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan ini, hanya Penata III/c., Proporsi kontrol kewenangan terhadap penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD parkir di dominasi laki-laki.
    Langkah 3: Adanya kesamaan informasi perihal penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD Parkir Tepi Jalan Umum, Adanya kesamaan partisipasi pengguna penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD Parkir Tepi Jalan Umum, Proporsi kontrol kewenangan terhadap penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD Parkir Tepi Jalan Umum di dominasi laki-laki, Menambah wawasan tentang kegiatan penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD Parkir Tepi Jalan Umum.
    Langkah 4: Belum optimalnya pemahaman Sumber Daya Manusia perihal konsep gender dalam penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD Parkir Tepi Jalan Umum Masih adanya anggapan bahwa perempuan hanya mengurusi pekerjaan domestik / administrasi pada penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD Parkir Tepi Jalan Umum Stereotype yang diterima perempuan dalam penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD Parkir Tepi Jalan Umum.
    Langkah 5: Banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang penyetaraan gender pada proses penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Surabaya Kegiatan Pendukung : Sarana prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Surabaya belum mengakomodir kebutuhan gender, dan masyarakat dengan kebutuhan khusus
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh pengguna tempat parkir di Wilayah Kota Surabaya (Baik pengguna parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan proporsi penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD Parkir Tepi Jalan Umum serta pembangunan fasilitas parkir untuk masyarakat Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Penjelasan Kegiatan yang akan Diintervensi: a. Sosialisasi b. Pembuatan Buku Modul dan Pendampingan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 17383882684
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perhubungan
Kota Surabaya
 
Tundjung Iswandaru, ST,MM
NIP.