|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Sidotopo |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Sidotopo |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sidotopo |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas dan ormas terdiri dari dari Ketua LPMK, RW dan RT, Kader KSH, PKK dan Karang Taruna yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat.,Indikator Kegiatan: Kegiatan Mengembangkan dan meningkatkan Potensi SDM yang ada,
Outcome Program: Pokmas dan Ormas dapat Melaksanakan dan meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Impact: meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 2. Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 3. Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan merupakan bagian peningkatkan kualitas kinerja pada lembaga masyarakat dan warga masyarakat sekitar kelurahan, Jumlah Penduduk Kelurahan Sidotopo L = 15.803 orang P = 15.780 orang, Jumlah Kartu Keluarga (KK) di tahun 2025 : 10.173, Jumlah Ketua RW Tahun 2026 L = 12 orang P = 0 orang, Ketua RT Tahun 2026 L = 76 orang P = 20 orang Ketersediaan Balai RW tahun 2026 Ada = 11 RW, Jumlah Ormas di Kelurahan Sidotopo Kader Surabaya Hebat (KSH) : L : 2 Orang P : 258 Tim KTPR : L : 3 P : 1
Langkah 3: Kelurahan memberikan akses kepada ormas/pokmas membantu pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat., Pokmas/ormas dan lembaga ikut berpartisipasi dalam pengusulan terkait pemberdayaan masyarakat melalui ketua RW masing-masing wilayah dan melaksanakan kegiatan secara aktif., Pokmas/ormas memberikan usulan kepada kelurahan dan kelurahan memiliki control pada pelaksanaan kegiatan dan mengembangkan kegiatannya dan mendapatkan pembinaan dari kelurahan terkait pemberdayaan masyarakat., Pokmas/ ormas dan lembaga dapat menentukan dan mengetahui kebutuhan pada masyarakat sekitar. Dapat meningkatkan kinerja ketua Lembaga RW dalam peningkatan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.
Langkah 4: Belum optimalnya perencanaan tahun anggaran 2026 terkait untuk meningkatkan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, belum meratanya kemampuan dan keseriusan warga dalam keikutsertaan kegiatan pemberdayaan masyarakat .
Langkah 5: - Kurangnya pemahaman tentang konsep Gender atau pemberdayaan yang di sebabkan berbagai faktor termasuk perbedaan perilaku berdasarkan gender perbedaan akses dan dikriminasi.
- Kurangnya SDM yang memiliki pengetahuan tentang pekerjaan fisik.
- Kurang tersedianya operasional administrasi sarpras untuk mendukung kesetaraan gender.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Mewujudkan wilayah yang aman, nyaman dan kondusif dan nyaman dengan meningkatkan kinerja LPMK, RW, dan RT dalam melaksanakan kegiatan di wilayah Kelurahan Sidotopo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan dan meningkatkan potensi pokmas/ormas untuk mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan melaksanakan pengadaan beserta seluruh kelengkapannya guna meningkatkan sumber daya masyarakat di sekitarnya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pemasangan dan Pengadaan CCTV 2. Biaya Operasional Ketua LPMK, RW dan RT 3. Biaya Operasional Balai RW
- Metode Pelaksanaan :
- Pendekatan yang humanis kepada Pokmas dan ormas terdiri dari Ketua LPMK, RW dan RT, Kader KSH, PKK dan Karang Taruna dalam pelaksanakan pemberdayaan masyarakat.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1402138000
|