GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Semampir
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Sidotopo
KEGIATAN Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Sidotopo
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Sidotopo
KINERJA RESPONSIF GENDER mengutamakan pembangunan perbaikan jalan dan saluran demi kenyamanan kebersihan wilayah Kelurahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Lembaga terdiri dari Ketua LPMK, RW, dan RT,Kader KSH, PKK untuk mengusulkan Pembangunan sarana dan Prasarana tersebut,Indikator Kegiatan: Pemerataan Pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan, Outcome Program: Terlaksananya Pembangunan sarana dan prasaran di wilayah RW,Impact: memberikan nilai positif terhadap warga dikarenakan dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana tersebut aktivitas warga menjadi lancar,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 2. Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 3. Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan merupakan bagian peningkatkan kualitas kinerja pada lembaga masyarakat dan warga masyarakat sekitar kelurahan, Jumlah Penduduk Kelurahan Sidotopo L = 15.803 orang P = 15.780 orang, Jumlah Kartu Keluarga (KK) di tahun 2025 : 10.173, Jumlah Ketua RW Tahun 2026 L = 12 orang P = 0 orang, Ketua RT Tahun 2026 L = 76 orang P = 20 orang Ketersediaan Balai RW tahun 2026 Ada = 11 RW, Jumlah Ormas di Kelurahan Sidotopo Kader Surabaya Hebat (KSH) : L : 2 Orang P : 258 Orang Tim KTPR : L : 3 P : 1
    Langkah 3: kelurahan memberikan akses kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan baik melalui Musrenbang atau jalur lain untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana., Warga masyarakat melalui Ketua LPMK, Ketua RW, PKK, KSH, Karang Taruna dapa melaksanakan kegiatan secara aktif, Ormas/Pokmas memiliki kontrol pada pelaksanaan kegiatan dan mengembangkan kegiatannya dan mendapatkan pembinaan dari Kelurahan, Ormas/Pokmas dan sebagaian masyarakat kurang mendapatkan secara optimal karena ketersediaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana
    Langkah 4: Keterbatasan pelaksanaan rencana yang terkait dalam meningkatkan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di tahun 2026
    Langkah 5: Penyedia yang memenuhi syarat kriteria masing- masing pengadaan terbatas.
B. PENERIMA MANFAAT - Menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah kelurahan - Perlengkapan Sarana dan Prasarana sebagai penunjang aktivitas kegiatan warga masyarakat wilayan kelurahan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengembangkan dan meningkatkan untuk menciptaan pemerataan pembangunan di wilayah kelurahan dengan melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana sebagai penunjang untuk kegiatan warga masyarakat di sekitarnya yang berupa pembangunan jalan dan saluran , tenda dan terop
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pembangunan jalan paving dan saluran terdapat 5 lokasi 2. tenda dan terop
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Ketua LPMK, RW, dan RT,Kader KSH, PKK untuk mengusulkan Pembangunan sarana dan Prasarana tersebut
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3291087187
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Semampir
Kota Surabaya
 
Yunus, S.STP, M.A.P
NIP.