|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
|
PROGRAM
|
Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan |
|
KEGIATAN
|
Pelembagaan Pengarusutama an Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan kapasitas SDM pemberdayaan perempuan di bidang politik, atau hukum, atau sosial, dan atau ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terlaksananya Advokasi dan Pendampingan Kebijakan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam bidang politik, sosial, hukum dan ekonomi pada 31 Organisasi Perempuan sebanyak empat (4) kali. Indikator kegiatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Organisasi Masyarakat yang Mendapat Advokasi dan Pendampingan Kebijakan Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah peserta kegiatan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial. dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota,
Outcome Program: Persentase organisasi wanita yang mendapatkan peningkatan kapasitas di sektor ipoleksosbud,Impact: Meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Perwali 43 tahun. 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Peningkatan kapasitas organisasi masyarakat di Kota Surabaya menyasar Organisasi Perempuan sebanyak 31 Organisasi, Peningkatan kapasitas disini dalam bentuk capacity building atau sosialisasi yang dilakukan 4 kali, dalam bidang penguatan ekonomi perempuan, penguatan perempuan dalam berpolitik, pemahaman hukum bagi perempuan,, serta peningkatan kecakapan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan., Jumlah peserta capacity building pada setiap kegiatan berjumlah 150 orang. sehingga dalam satu tahun sekitar 600 orang anggota Gabungan Organisasi Wanita (GOW) mendapatkan peningkatan kapasitas
Langkah 3: Organisasi perempuan mendapat akses mengikuti Subkegiatan ini melalui undangan DP3APPKB, Anggota organisasi perempuan dapat berpartisipasi berdasarkan undangan dari DP3APPKB, Kontrol pelaksanaan peningkatan partisipasi perempuan ada pada DP3APPKB, Anggota organisasi perempuan yang menjadi peserta mendapatkan manfaat dari kegiatan ipoleksosbud
Langkah 4: sub kegiatan ini adalah afirmasi untuk mengatasi kesenjangan bagi perempuan
Langkah 5: Mayoritas partisipan kegiatan ini adalah perempuan karena subkegiatan ini merupakan afirmasi bagi perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
31 Organisasi yang yang terdiri dari GOW, Forum PUSPA, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan advokasi bagi Organisasi perempuan melalui Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik. Hukum, Sosial, Ekonomi.
- Metode Pelaksanaan :
- 1) Aktivitas:
a. Desk PPRG
b. Bimtek PPRG
c. Surabaya Gender Award (SGA)
d. Kecamatan Responsif Gender (KR
e. Capacity Building APH
f. Pelaksanaan Sekolah Perempuan
g. Rapat tim Driver PUG
h. Rapat tim Pokja PUG
i. Review dokumen PPRG
2) Metode Pelaksanaan
Swakelola
3) Jadwal
1. Review SK Focal Point Gender
2. Capacity building Focal Point Gender
3. Tagging Anggaran Responsif Gender Perangkat Daerah
4. Rapat Tim Driver/Penggerak Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Surabaya
5. Pembinaan Kecamatan, Kelurahan dan RW Responsif Gender untuk RW Ramah Perempuan dan Peduli anak mendukung KRPPA
6. Rapat Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG)
7. Desk Penyusunan dokumen Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Kota Surabaya (PD dan Kelurahan)
8. Review dokumen Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS), Terms of Reference (TOR)
9. Pelaksanaan Kecamatan Responsif Gender
10. Pelaksanaan Surabaya Gender Award
11. Finalisasi Dokumen PPRG (GAP, GBS, TOR) Seluruh Kota Surabaya (PD dan Kelurahan)
12. Tagging Anggaran Responsif Gender (ARG) dan Persiapan Penyusunan Dokumen PPRG Tahun 2026
13. Evaluasi Pelaksanaan PUG di Kota Surabaya
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 418736023
|