|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
|
PROGRAM
|
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Monitoring ke ikut sertaan selama 2026 dilaksanakan 5x dalam 1 bulan / 60 dalam setahun
Rapat evaluasi dilakukan sebulan sekali/ 12x dalam tahun 2025 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 12 Laporan.,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan 12 Lokasi,
Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan 100%,Impact: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum 92.07%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah
penduduk di
kecamatan
Genteng :
58671 jiwa
Laki-laki :28755
Perempuan :
29916
* Sumber data
dari Dispenduk
(2025)
Jumlah Petugas Penegak Ketentraman dan Keteriban Umum bersama 3 pilar:
L :30
P: 0, -, -, -, -
Langkah 3: Semua warga dapat mempunyai akses yang sama untuk membuatb laporan apabila ada gangguan trantibum, hanya saja kebanyakan masih di domisili laki- laki, Lebih cenderung
Laki-laki yang bertanggung jawab saat terjadinya
penertiban, Semua kontrol pada Kasie Ketentraman dan Keamanan Umum, Dapat membuat lingkungan menjadi kondusif, aman tentram di wilayah kecamatan genteng.
Langkah 4: Kurangnya
petugas
Kecamatan
dalam
pelaksanaan
kegiatan
Kurangnya
sosialisasi
tentang
PERDA dan
Aturan
Ketertiban
UMUM dari kecamatan
Langkah 5: Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian / gangguan masalah Trantibum
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
PMKS, PKL, ODGJ dan masyarakat di wilayah Kecamatan Genteng |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
secara responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan genteng
2. Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban di wilayah Kecamatan Genteng
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 132445200
|