|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tambaksari |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Menindaklanjuti laporan masyarakat |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan : 12 laporan,Indikator Kegiatan: Menciptakan harmonisasi dan keamanan dan ketertiban antar kelompok dengan masyarakat, Masyarakat dengan perusahaan, Masyarakat dengan Aparatur,
Outcome Program: Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan: 100%,Impact: Menciptakan harmonisasi dan keamanan dan ketertiban antar kelompok masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Dalam kehidupan masyarakat tidak bisa dihindari terjadinya konflik karena perbedaan presepsi, kepentingan, individu / kelompok, yang salah satunya sengaja atau tidak sengaja menciptakan suasana ketidaknyamanan dalam mewujudkan tujuan masing – masing pihak yang berkonflik, Data Penduduk Kecamatan Tambaksari :, L : 112.573 Orang, P : 115.123 Orang, Total : 227.696 Orang
Langkah 3: Memberikan pemahaman pada semua warga untuk berperan aktif dalam pencegahan konflik, Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki, Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan didominasi Laki - Laki, Meminimalisir terjadi konflik di lingkungan warga
Langkah 4: - Keterbatasan salah satu petugas perempuan hanya mendukung tugas administrasi
- Kurangnya pengetahuan dan pemahaman warga terkait permasalahan yang dapat menimbulkan konflik eksternal
- Minimnya pengawasan dari aparat terkait, sehingga mudah menimbulkan masalah
Langkah 5: Konflik sering terjadi suasana yang membahayakan wanita
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Permasalahan warga masyarakat yang berpotensi menjadi konflik. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menciptakan harmonisasi dan keamanan dan ketertiban antar kelompok dengan masyarakat, Masyarakat dengan perusahaan, Masyarakat dengan Aparatur
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Menindaklanjuti laporan masyarakat
- Metode Pelaksanaan :
- -Perencanaan Kegiatan Tahun 2025
-Pelaksanaan Kegiatan Januari sampai Desember di tahun 2025
-Pelaporan Kegiatan setiap bulan tahun 2025
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 22065000
|