|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Lakarsantri |
|
PROGRAM
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bangkingan |
|
KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bangkingan |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bangkingan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
• Sosialisasi terkait rencana pelaksanaan pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan
• Pada tahun 2026 akan dilaksanakan pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan sebanyak 6 unit.
• Koordinasi dengan PD tahun 2026 dengan rencana akan dilaksanakan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah sarana dan prasaran yang memadai,Indikator Kegiatan: Laporan perencanaan Laporan kegiatan,
Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi sarana dan Prasarana Kelurahan,Impact: 1. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan Ketertiban Umum
2. Meningkatkan Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender(PUG) dalam Pembangunan Nasional
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Prdoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender
d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur
e. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kelurahan Bangkingan merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Lakarsantri yang masuk dalam wilayah Surabaya Barat. Pada tahun 2026, Jumlah Penduduk
Kelurahan Bangkingan berjumlah sekitar ± 9.288 Penduduk terdiri dari 4.611 penduduk laki-laki dan 4.677 penduduk perempuan.
Kelurahan Bangkingan terdiri dari 5 RW dan 29 RT, sedangkan Pokmas di kelurahan Bangkingan diantaranya TP PKK,Paguyuban Bunda Pos PAUD Terpadu, Karang Taruna, Forum Anak, KTPR, Paguyuban UMKM., Jumlah Penduduk Kelurahan Bangkingan
L: 4611 orang
P: 4677 orang, Jumlah KK di Kel Bangkingan Th 2026:
3015 KK, Ketersediaan Balai
RW 2026 :
Ada : 4 RW
Tidak Ada : 1 RW, Jumlah Ketua RW 2026
L : 5 orang P : 0 orang
Langkah 3: Semua warga mendapatkan akses Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, • Warga Bangkingan berperan aktif dalam pembangunan
• Tingginya antusias masyarakat dalam memanfaatkan sarana dan prasarana untuk beraktivitas, Rehabilitasi jalan dan saluran bergantung pada kesediaan anggaran, Warga Bangkingan mendapatkan fasilitas masyarakat dan sarana prasarana yang memadai
Langkah 4: Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2026 untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi perbaikan jalan dan saluran
Langkah 5: - Kurangnya Sumber Daya Pemeliharaan sarana dan Prasarana jalan dan saluran
- Kurangnya Penyedia yang belum memenuhi kriteria di karenakan pengadaan yang terbatas
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kelompok Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Kader Surabaya Hebat, dan warga masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan untuk mendukung kelancaran aktivitas warga, Pelayanan masyarakat serta meningkatkan potensi pengembangan Pemerintah Kota untuk mendukung peningkatan pelayanan warga
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Memberikan pemahaman tentang konsep responsive Gender
2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pembangunan sarana dan prasarana wilayah Kelurahan secara berkala merupakan tanggung jawab bersama baik laki – laki maupun perempuan
- Metode Pelaksanaan :
- • Kelurahan melaksanakan kegiatan musbangkel guna mendapatkan saran dan usulan kegiatan pemberdayaan yang dibutuhkan untuk dilaksanakan pada TA 2026.
• Kelurahan merencanakan kegiatan pembangunanyang sudah disepakati.
• Kelurahan membuat jadwal pelaksanaan kegiatan pemberdayaan TA 2026.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 2.109927329
|