|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
|
PROGRAM
|
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Puskesmas |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Puskesmas meliputi dokumen studi kelayakan pendirian Puskesmas, Penyusunan dokumen lingkungan meliputi AMDAL, UPL/UKL |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase pembangunan Puskesmas yang selesai sesuai rencana dan standar,Indikator Kegiatan: Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar,
Outcome Program: Meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan di Puskesmas oleh masyarakat,Impact: Terwujudnya pelayanan kesehatan yang merata, inklusif, dan responsif gender., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
UU No. 17 Th. 2023 Pasal 4 ayat 1 huruf c
menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
Perwali 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: a. Data Kependudukan warga Kota Surabaya pada tahun 2024 berdasarkan data Dispendukcapil adalah 3.017.382 jiwa, dengan rincian sebagai berikut :
L = 1.494.317 jiwa (49,52%)
P = 1.523.065 jiwa (50,48%), b. Penduduk kota Surabaya yang memiliki jaminan kesehatan pada tahun 2024 sebanyak 3.007. 030 jiwa, c. Ketersediaan Puskesmas di wilayah Surabaya tersebar pada 5 wilayah pusat, utara, selatan, timur dan barat dengan total 63 puskesmas, total kunjungan pasien tahun 2023, Baru sebanyak 3.478.066, dengan rincian sebagai berikut :
L = 1.508.819;
P = 1.969.247;
Kunjungan rawat inap 930.577 dengan rincian :
L=417.175
P=513.402, -, -
Langkah 3: Akses laki-laki dalam mendapatkan pelayanan kesehatan lebih sedikit dibandingkan akses perempuan ke sarana pelayanan kesehatan., Kemudahan rujukan bagi peserta laki-laki hampir sama dengan perempuan, Pengambil keputusan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan, Warga Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara merata.
Langkah 4: 1. Keterbatasan SDM di Dinas Kesehatan dalam penyediaan pelayanan kesehatan.
2. Keterbatasan sarana dan prasarana di Puskesmas
3. Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan Puskesmas cukup besar.
Langkah 5: 1. Lokasi dan bangunan Puskesmas yang sudah ada belum memenuhi standart
2. Masih ada masyarakat/penduduk kota Surabaya yang belum bisa mengakses puskesmas
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat pertama yang berkeadilan gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat pertama yang berkeadilan gender
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 9499999955
|