GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
KEGIATAN Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pembangunan Puskesmas
KINERJA RESPONSIF GENDER Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Puskesmas meliputi dokumen studi kelayakan pendirian Puskesmas, Penyusunan dokumen lingkungan meliputi AMDAL, UPL/UKL
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase pembangunan Puskesmas yang selesai sesuai rencana dan standar,Indikator Kegiatan: Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar, Outcome Program: Meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan di Puskesmas oleh masyarakat,Impact: Terwujudnya pelayanan kesehatan yang merata, inklusif, dan responsif gender.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    UU No. 17 Th. 2023 Pasal 4 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Perwali 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: a. Data Kependudukan warga Kota Surabaya pada tahun 2024 berdasarkan data Dispendukcapil adalah 3.017.382 jiwa, dengan rincian sebagai berikut : L = 1.494.317 jiwa (49,52%) P = 1.523.065 jiwa (50,48%), b. Penduduk kota Surabaya yang memiliki jaminan kesehatan pada tahun 2024 sebanyak 3.007. 030 jiwa, c. Ketersediaan Puskesmas di wilayah Surabaya tersebar pada 5 wilayah pusat, utara, selatan, timur dan barat dengan total 63 puskesmas, total kunjungan pasien tahun 2023, Baru sebanyak 3.478.066, dengan rincian sebagai berikut : L = 1.508.819; P = 1.969.247; Kunjungan rawat inap 930.577 dengan rincian : L=417.175 P=513.402, -, -
    Langkah 3: Akses laki-laki dalam mendapatkan pelayanan kesehatan lebih sedikit dibandingkan akses perempuan ke sarana pelayanan kesehatan., Kemudahan rujukan bagi peserta laki-laki hampir sama dengan perempuan, Pengambil keputusan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan, Warga Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara merata.
    Langkah 4: 1. Keterbatasan SDM di Dinas Kesehatan dalam penyediaan pelayanan kesehatan. 2. Keterbatasan sarana dan prasarana di Puskesmas 3. Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan Puskesmas cukup besar.
    Langkah 5: 1. Lokasi dan bangunan Puskesmas yang sudah ada belum memenuhi standart 2. Masih ada masyarakat/penduduk kota Surabaya yang belum bisa mengakses puskesmas
B. PENERIMA MANFAAT Warga Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat pertama yang berkeadilan gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat pertama yang berkeadilan gender
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Tender
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 9499999955
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.