|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perhubungan |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) |
|
KEGIATAN
|
Penertiban Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir (499) |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan terbangunnya fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Penertiban izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan terbangunnya fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah penertiban izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir,
Outcome Program: Terealisasinya sarana prasarana pendukung dalam kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir bagi seluruh pengguna tempat parkir di Wilayah Kota Surabaya, antara lain:
a. Slot parkir khusus Perempuan
b. Slot parkir khusus difabel
c. Toilet khusus Perempuan
d. Informasi slot parkir yang real-time
e. Sarana untuk kaum difable (kursi roda)
f. Ruang Kesehatan
g. Ruang laktasi
h. Ruang bebas rokok,Impact: 1. Terciptanya program penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) mengenai penertiban izin penyelenggaraan dan Pembangunan fasilitas parkir terkait koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan Pembangunan fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan daerah no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Peraturan daerah no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya, Data Umum :
Peraturan daerah no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya, Akses :
Adanya kesamaan informasi perihal izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir pada tahun:
2022 : 50
2023 : 89
2024 : 89
2025 : 6 (berjalan), Partisipasi :
Jumlah kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir pada tahun:
2022 : 50
2023 : 89
2024 : 89
2025 : 6 (berjalan), Kontrol :
Penata III/c :
L = 0
P = 1
Langkah 3: Adanya kesamaan informasi perihal kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, Masih belum meratanya peran kesetaraan gender dalam kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, Proporsi kontrol kewenangan terhadap kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir di dominasi laki-laki, Agar terciptanya kondisi yang ideal perihal kesetaraan gender dalam kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
Langkah 4: SDM :
Belum optimalnya pemahaman Sumber Daya Manusia perihal konsep gender dalam kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
Masih adanya anggapan bahwa perempuan hanya mengurusi pekerjaan domestik / administrasi pada kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
Stereotype yang diterima perempuan dalam kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
Langkah 5: SDM :
Banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang penyetaraan gender pada proses kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir di Kota Surabaya
Kegiatan Pendukung :
Sarana Prasarana dalam kegiatan penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir di Kota Surabaya belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan gender, dan masyarakat dengan kebutuhan khusus
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh badan/usaha pengelola yang memerlukan perizinan parkir (oss) dan badan/usaha penyelenggara yang memerlukan perizinan parkir (ssw) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan proporsi kegiatan penyelenggaraan perizinan parkir dan pembangunan fasilitas parkir untuk masyarakat Kota Surabaya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Sub Kegiatan:
Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan terbangunnya fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota
- Metode Pelaksanaan :
- Penjelasan Kegiatan yang akan Diintervensi :
a. Sosialisasi.
b. Pembuatan Buku Modul dan Pendampingan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 15848386698
|