|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
( 2550) Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Peningkatan Tertib administrasi pelaksanaan pengadaan peralatan dan mesin lainnya |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil pengadaan peralatan dan mesin lainnya untuk Pemerintah Daerah,Indikator Kegiatan: Jumlah paket pekerjaan pengadaan peralatan dan mesin lainnya,
Outcome Program: Terlaksananya tertib administrasi pelaksanaan pengadaan perlatan dan mesin lainnya yang responsive gender.,Impact: Seluruh Perangkat Daerah dan seluruh Aparatur SIpil Negara yang bekerja di Pemerintah Kota Surabaya, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: 1. Data Umum :
Jumlah pegawai Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Peritah Kerja Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Tahun 2025 adalah sejumlah 36 orang
L : 16 anggota (45%)
P : 20 anggota (55%), Permasalahan terkait dokumen
1. Ketidaksesuaian antara realisasi dengan perencanaan
2. Adanya review desain, Adanya Peraturan Pengadaan Barang/Jasa terkait pangadaan Peralatan dan mesin lainnya yang berubah
Dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa, Jumlah dokumen pengadaan peralatan dan mesin lainnya
yang terselesaikan Tahun 2025 sebanyak 1400 unit barang, Jumlah pegawai Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Peritah Kerja Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Tahun 2025 adalah sejumlah 36 orang
L : 16 anggota (45%)
P : 20 anggota (55%)
Langkah 3: Semua Perangkat daerah mendapatkan akses dari BPBJAP, Semua Perangkat Daerah bisa terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan Advokasi Pengadaan Barang Jasa, Perangkat Daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan ke BPBJAP terkait Pengadaan Barang/Jasa (tender), Perangkat Daerah partisipan mendapat keabsahan, legalitas, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang / jasa (tender)
Langkah 4: Kurangnya kompetensi Pegawai Kelompok Kerja Pemilihan pada Pengadaan pakaian peralatan dan mesin lainnya
Langkah 5: 1. Perencanaan dari PD partisipan belum mempertimbangkan factor responsive gender
2. Belum adanya penanda/tagging responsive gender pada komponen pengadaan, sehingga tidak terdeteksi dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatnya kinerja penyelengaaraan
Pemerintah Daerah yang baik dengan penunjang sarana |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pengadaan peralatan dan mesin lainnya untuk Pemerintah Daerah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Sosialisasi dan Pelatihan terhadap pegawai Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan dan mesin lainnya untuk Pemerintah Daerah terkait responsive gender
- Metode Pelaksanaan :
- Dalam pelaksanaanya dibutuhkan Personil ASN dan Non ASN unyuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan membantu tugas pejabat pembuat komitmen, serta diperlukannya diskusi dengan pihak-pihak terkait, antara lain : A. Narasumber akademisi perguruan tinggi /
praktisi untuk pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa,. B. Narasumber seleon II untuk memberikan masukan terhadap program pembangunan dari sudut pandang sebagai wakil rakyat maupun menyampaikan aspirasi dari masyarakat
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 9354870673
|