|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan |
|
PROGRAM
|
Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Terlaksananya koordinasi dan konsultasi kepada pakar/praktisi dan akademisi Perguruan Tinggi dalam proses Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA
2. Terlaksananya rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan Sub Bidang SDA bersama dengan 2 PD dan 5 Bagian di Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan
3. Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada Sub Bidang SDA dalam hal penguatan perencanaan yang responsif gender |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang SDA,Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Bidang Perekonomian dan SDA,
Outcome Program: Persentase capaian indikator program Perangkat Daerah mitra di atas 76 persen pada Bidang Perekonomian dan SDA,Impact: Sasaran : Meningkatnya Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah
Indikator sasaran : Persentase Keberhasilan Perencanaan Pembangunan Daerah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah PD penerima informasi tentang pelaksanaan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2025 di Pemerintah Kota Surabaya pada Sub Bidang SDA: 2 PD dan 5 Bagian, Hutan Raya : 7
Lahan BTKD : 12
Kebun Mangrove : 2, Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan : 286, kelompok seni binaan : 715, Jumlah pegawai yang mendukung pelaksanaan subkegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah:
L : 5 (45,45 persen)
P : 6 (54,55 persen)
Langkah 3: Akses dibuka bagi Pegawai Perangkat Daerah untuk mendapatkan informasi tentang Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA, Seluruh Perangkat Daerah terlibat dalam Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD dalam Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA, Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA tidak terlepas dari arahan dan monitoring pimpinan guna meningkatkan efektivitas kegiatan, Mengkoordinasi Perangkat daerah yang masih belum optimal dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di Sub Bidang SDA untuk mencapai tujuh tujuan prioritas pembangunan khususnya peningkatan IPM
Langkah 4: 1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender bagi SDM Perencana pada Sub Bidang SDA
2. Tingginya dinamika pergantian personil penanggung jawab PUG pada Bappedalitbang
Langkah 5: 1. Persepsi bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan
2. Tingginya dinamika pergantian personil penanggung jawab PUG di masing-masing perangkat daerah
3. Pada proses perencanaan penganggaran mulai dari Pra Musrenbang hingga Musrenbang, partisipasi masukan/usulan dari perempuan terlihat minim
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat daerah Sub Bidang SDA di Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Melaksanakan Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Sub Bidang SDA dalam pelaksanaan pembangunan Kota Surabaya dalam prioritas peningkatan IPM
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Rapat terkait urusan Sub Bidang SDA di lingkup pariwisata, pertanian, ketahanan pangan dan sekretariat daerah dengan akademisi dan praktisi perguruan tinggi serta organisasi kemasyarakatan
2. Rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah terkait Sub Bidang SDA yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata dan Sekretariat Daerah
3. Melaksanakan peningkatan kinerja pegawai pada Sub Bidang SDA dalam hal penguatan perencanaan yang responsif gender
- Metode Pelaksanaan :
- Rapat Koordinasi yang dilakukan melalui swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 791820008
|