GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
PROGRAM Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
KEGIATAN Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan
SUB KEGIATAN Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Terlaksananya koordinasi dan konsultasi kepada pakar/praktisi dan akademisi Perguruan Tinggi dalam proses Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota 2. Terlaksananya Musrenbang 3. Terlaksananya koordinasi bersama bidang sektoral sesuai jadwal dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang Ditetapkan (RPJPD/RPJMD/RKPD),Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, Outcome Program: Persentase Keselarasan RPJMD dengan RKPD,Impact: Sasaran : Meningkatnya Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Indikator sasaran : Persentase Program Prioritas Nasional yang didukung oleh Program Daerah,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah PD penerima informasi tentang pelaksanaan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota: 59 Perangkat Daerah dan 3 RSUD, Jumlah pegawai yang mendukung pelaksanaan subkegiatan Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota: L : 6 (42,86 persen) P : 8 (57,14 persen), -, -, -
    Langkah 3: Akses dibuka bagi Pegawai Perangkat Daerah untuk mendapatkan informasi tentang Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota (RPJPD/RPJMD/ RKPD), Pegawai Perangkat Daerah terlibat dalam Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota (RPJPD/RPJMD/ RKPD), Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota tidak terlepas dari arahan dan monitoring pimpinan guna meningkatkan efektivitas kegiatan, Seluruh Pegawai Perangkat Daerah memperoleh manfaat dalam pelaksanaan Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota
    Langkah 4: 1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender bagi SDM Perencana 2. Perlunya optimalisasi isu gender pada setiap dokumen perencanaan perangkat daerah Kota Surabaya
    Langkah 5: Kurangnya pemahaman dan prioritas isu gender utamanya dalam proses pengusulan program kegiatan berasal dari Masyarakat dalam pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kota Surabaya
B. PENERIMA MANFAAT 1. Perangkat Daerah di pemerintah Kota Surabaya 2. Masyarakat sebagai peserta musrenbang di Kecamatan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan (RPJPD/RPJMD/ RKPD) dalam pelaksanaan pembangunan Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Koordinasi dan konsultasi kepada pakar/praktisi dan akademisi perguruan tinggi dalam proses Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota 2. Memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai isu gender sebagai pengantar dalam pelaksanaan Musrenbang 3. Mengundang keterwakilan peserta dari berbagai aspek untuk hadir dalam Musrenbang antara lain dari perwakilan anak, pemuda, lansia, disabilitas, perempuan, dsb 4. Koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang sektoral : Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Infrastruktur dan Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Rapat Koordinasi yang dilakukan melalui swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1066850452
 
Mengetahui,
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Kota Surabaya
 
Ir. R. Irvan Wahyudradjad, M.MT
NIP.