GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
PROGRAM Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
KEGIATAN Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
SUB KEGIATAN Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Terlaksananya koordinasi dan konsultasi kepada pakar/praktisi dan akademisi Perguruan Tinggi dalam proses Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah 2. Terlaksananya evaluasi berkala atas laporan pelaksanaan kegiatan oleh Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi bersama dengan 59 Perangkat Daerah dan 3 RSUD di Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal pelaporan berkala 3. Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah,Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Outcome Program: Persentase hasil analisa data dan evaluasi yang ditindaklanjuti dalam perencanaan,Impact: Sasaran : Meningkatnya Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Indikator sasaran : Persentase Keberhasilan Perencanaan Pembangunan Daerah,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah PD penerima informasi tentang pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah: 59 Perangkat Daerah dan 3 RSUD, Jumlah pegawai yang mendukung pelaksanaan subkegiatan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah: L : 6 (42,86 persen) P : 8 (57,14 persen), -, -, -
    Langkah 3: Akses dibuka bagi Pegawai Perangkat Daerah untuk mendapatkan informasi tentang Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Pegawai Perangkat Daerah terlibat dalam Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah tidak terlepas dari arahan dan monitoring pimpinan guna meningkatkan efektivitas kegiatan. Pengampu sub kegiatan ini lebih banyak perempuan, namun seluruh pegawai memiliki tugas yang sama, dan hanya dibedakan pada Perangkat Daerah yang diampu, Seluruh Pegawai Perangkat Daerah memperoleh manfaat dalam pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah
    Langkah 4: 1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender bagi SDM Perencana 2. Perlunya optimalisasi isu gender pada setiap dokumen perencanaan perangkat daerah Kota Surabaya
    Langkah 5: Masih belum meratanya pemahaman isu Gender dan analisa berbasis gender responsif dalam monitoring dan evaluasi kegiatan/intervensi Perangkat Daerah
B. PENERIMA MANFAAT Perangkat daerah di Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Melaksanakan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kota Surabaya khususnya dalam prioritas peningkatan IPM
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Kolaborasi bidang Perencanaan dan Evaluasi dengan bidang sektoral pada Bappedalitbang untuk memastikan PD melakukan monitoring berbasis gender responsif 2. Verifikasi hasil identifikasi ketercapaian kinerja PD untuk memastikan PD melakukan evaluasi berbasis gender responsif 3. Melaksanakan peningkatan kinerja pegawai pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Rapat Koordinasi yang dilakukan melalui swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1135859252
 
Mengetahui,
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Kota Surabaya
 
Ir. R. Irvan Wahyudradjad, M.MT
NIP.