GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
PROGRAM Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
KEGIATAN Pelembagaan Pengarusutama an Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya Advokasi dan Pendampingan Kebijakan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam bidang politik, sosial, hukum dan ekonomi pada 31 Organisasi Perempuan sebanyak empat (4) kali. Indikator kegiatan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Organisasi Masyarakat yang Mendapat Advokasi dan Pendampingan Kebijakan Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah peserta kegiatan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial. dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota, Outcome Program: Persentase organisasi wanita yang mendapatkan peningkatan kapasitas di sektor ipoleksosbud,Impact: Sasaran 3: Meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indikator sasaran: Komponen keterwakilan perempuan dalam parlemen, perempuan sebagai tenaga professional, manajer, administrasi, dan teknisi serta sumbangan pendapatan.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Perwali 43 tahun. 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Peningkatan kapasitas organisasi masyarakat di Kota Surabaya menyasar Organisasi Perempuan sebanyak 31 Organisasi, Peningkatan kapasitas disini dalam bentuk capacity building atau sosialisasi yang dilakukan 4 kali, dalam bidang penguatan ekonomi perempuan, penguatan perempuan dalam berpolitik, pemahaman hukum bagi perempuan,, serta peningkatan kecakapan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan., Jumlah peserta capacity building pada setiap kegiatan berjumlah 150 orang. sehingga dalam satu tahun sekitar 600 orang anggota Gabungan Organisasi Wanita (GOW) mendapatkan peningkatan kapasitas
    Langkah 3: Organisasi perempuan mendapat akses mengikuti Subkegiatan ini melalui undangan DP3APPKB Manfaat:, Anggota organisasi perempuan dapat berpartisipasi berdasarkan undangan dari DP3APPKB, Kontrol pelaksanaan peningkatan partisipasi perempuan ada pada DP3APPKB, Anggota organisasi perempuan yang menjadi peserta mendapatkan manfaat dari kegiatan ipoleksosbud
    Langkah 4: sub kegiatan ini adalah afirmasi untuk mengatasi kesenjangan bagi perempuan
    Langkah 5: Mayoritas partisipan kegiatan ini adalah perempuan karena subkegiatan ini merupakan afirmasi bagi perempuan
B. PENERIMA MANFAAT 31 Organisasi yang yang terdiri dari GOW, Forum PUSPA, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan advokasi bagi Organisasi perempuan melalui Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik. Hukum, Sosial, Ekonomi.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial, Ekonomi secara Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 418236364
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Surabaya
 
Dra. Ida Widayati., MM
NIP. 196809081996022002