|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan |
|
PROGRAM
|
Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Terlaksananya koordinasi dan konsultasi kepada pakar/praktisi dan akademisi Perguruan Tinggi dalam proses Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan
2. Terlaksananya rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan Sub Bidang Kewilayahan bersama dengan 4 PD di Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan
3. Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada Sub Bidang Kewilayahan dalam hal penguatan perencanaan yang responsif gender |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Kewilayahan,Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan,
Outcome Program: Persentase capaian indikator program Perangkat Daerah mitra di atas 76 persen pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan,Impact: Sasaran : Meningkatnya Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah
Indikator sasaran : Persentase Keberhasilan Perencanaan Pembangunan Daerah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah PD penerima informasi tentang pelaksanaan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2025 di Pemerintah Kota Surabaya pada Sub Bidang Kewilayahan: 4 PD, Jumlah rumah tidak layak huni tw II 2025: 8.164 rumah, Jumlah rumah tidak layak huni yang diperbaiki tw II 2025: 584 rumah, Jumlah pegawai yang mendukung pelaksanaan Sub Bidang Kewilayahan:
L : 6 (54,55 persen)
P : 5 (45,45 persen), -
Langkah 3: Akses dibuka bagi Pegawai Perangkat Daerah untuk mendapatkan informasi tentang Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan, Seluruh Perangkat Daerah terlibat dalam Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD dalam Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan, Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan tidak terlepas dari arahan dan monitoring pimpinan guna meningkatkan efektivitas kegiatan, Mengkoordinasi Perangkat daerah yang masih belum optimal dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di Sub Bidang Kewilayahan untuk mencapai tujuh tujuan prioritas pembangunan khususnya peningkatan IPM
Langkah 4: 1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender bagi SDM Perencana pada Sub Bidang Kewilayahan
2. Tingginya dinamika pergantian personil penanggung jawab PUG pada Bappedalitbang
Langkah 5: 1. Persepsi bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan
2. Tingginya dinamika pergantian personil penanggung jawab PUG di masing-masing perangkat daerah
3. Pada proses perencanaan penganggaran mulai dari Pra Musrenbang hingga Musrenbang, partisipasi masukan/usulan dari perempuan terlihat minim
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat daerah Sub Bidang Kewilayahan di Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Melaksanakan Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada sub Bidang Kewilayahan dalam pelaksanaan pembangunan Kota Surabaya dalam prioritas peningkatan IPM
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Rapat terkait urusan Sub Bidang Kewilayahan di lingkup pembangunan Kewilayahan dengan akademisi dan praktisi perguruan tinggi serta organisasi kemasyarakatan
2. Rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah terkait Sub Bidang Kewilayahan yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi dan Informatika
3. Melaksanakan peningkatan kinerja pegawai pada Sub Bidang Kewilayahan dalam hal penguatan perencanaan yang responsif gender
- Metode Pelaksanaan :
- Rapat Koordinasi yang dilakukan melalui swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 941348529
|