|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Asemrowo |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan,Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
(Sesuai rencana aksi)
1. Rapat koorinasi penyusunan dokumen perencanaan
2. Koordinasi dengan BAPPEDA |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen perencanaan yang di susun,Indikator Kegiatan: Ketepatan waktu penyusunan 8 (delapan) dokumen perencanaan Kecamatan Asemrowo,
Outcome Program: Tingkat kepuasan pegawai terhadap pelayanan kesekretariatan,Impact: Nilai Sakip Kecamatan Asemrowo, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Umum:
Dasar hukum Perencanaan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah..
Jumlah penduduk di kecamatan
Asemrowo :
(Terpilah umur)
199.548 jiwa
Laki-laki :98464
Perempuan :
101.084
* Sumber data dari Dispenduk (2025)
Personil Penyusun dokumen perencanaan tahun 2026 dilaksanakan oleh staf terdiri dari :
L: 0
P: 1
sumber data dari e-SDM Kecamatan Asemrowo (2026), Jumlah penduduk di kecamatan
Asemrowo :
(Terpilah umur)
199.548 jiwa
Laki-laki :98464
Perempuan :
101.084
* Sumber data dari Dispenduk (2025), Personil Penyusun dokumen perencanaan tahun 2026 dilaksanakan oleh staf terdiri dari :
L: 0
P: 1
sumber data dari e-SDM Kecamatan Asemrowo (2026), Jabatan staf penyusunan dokumen perencanaan sebagai pranata layanan operasional, Personil Penyusunan Dokumen Perencanaan dengan kelas jabatan V
Langkah 3: Penyusunan dokumen perencanaan disusun oleh staf kelas jabatan 6 (Penata Layanan Operasional)
Adanya kemudahan akses dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pendampingan oleh OPD terkait, Tingginnya Peran Kecamatan dalam penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah Kecamatan Asemrowo, Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh Camat Asemrowo (laki-laki)
Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh bapak camat melalui Sekretaris Kecamatan, Ketepatanan waktu penyusunan dokumen perencanaan Kecamatan Asemrowo
Langkah 4: Tugas dan fungsi (tusi) pada sekretariat Kecamatan Asemrowo oleh staf dengan jabatan kelas 6 (Pranata Layanan Operasional)
Langkah 5: Kurangnya referensi data dalam penyusunan dokumen perencanaan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Tersusunnya dokumen perencanaan perangkat daerah Kecamatan Asem Rowo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Ketepatan waktu penyusunan dokumen perencanaan Kecamatan Asemrowo
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Penyusunan dokumen perencanaan Kecamatan Asemrowo
- Koordinasi dan asistensi dengan OPD terkait (Bappedai)
- Metode Pelaksanaan :
- Rapat Koordinasi dan Penyusunan dokumen
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3.932000
|