GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
PROGRAM PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KEGIATAN Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan 2. Kegiatan patroli pemantauan wilayah dilakukan setiap hari dengan koordinasi Bersama Polsek dan Koramil.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Kegiatan : Jumlah laporan yang ditangani 6 laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Indikator Kegiatan: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Asemrowo, Outcome Program: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan,Impact: Meningkatkan Presentase keamanan dan ketertibanumum di masyarakat wilayah Kecamatan Asemrowo,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 2. Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk di kecamatan Asemrowo : (Terpilah umur) 199.548 jiwa Laki-laki :98464 Perempuan : 101.084 * Sumber data dari Dispenduk (2025) Kecamatan Asemrowo merupakan salah satu kecamatan padat di Kota Surabaya, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif, dan memperhatikan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan, Dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah sudah diatur sesuai SOP (Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota No. 94 Tahun 2021), Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan ketentaraman dan ketertinban Umum serta perlindungan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Asemrowo., Membantu program dari pemerintah pusat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Asemrowo, Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif di masyarakat
    Langkah 3: Warga mendapatkan akses untuk melaporkan pelanggaran ketentramandan ketertibanumum melalui 3 pilar, Warga di wilayah kecamatan Asemrowo sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketenteramandan ketertiban umum, Masyarakat Bersama dengan tiga pilar/ aparat untuk berpartisipasi menjaga Ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Asemrowo, Masyarakat mendapatkan ketentraman dan ketertiban di lingkungannya
    Langkah 4: - Minimnya sarana dan prasarana untuk menunjang sosialisasi kepada masyarakat - Kurangnya personil di lapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran - Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan daerah yang berlaku
    Langkah 5: - Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah - Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media - Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif. - Minimnya Kesadaran Masyarakat akan pemahaman Peraturan Daerah
B. PENERIMA MANFAAT 1. PKL,PSK,Anjal,Gepeng dan Masyarakat serta Objek yang melanggaraturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya. 2. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadapInovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentramandan ketertibanumum
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Penanganan atas pelanggaran perdasesuai SOPdengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan KetertibanU mum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Asemrowo
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Mengadakan patroli gabungan tiga pilar - Berkoordinasi dengan aparat terkait - Mengadakan soaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah secara bertahap
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Meningkatkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Asemrowo - Melakukan patroli dan pemantauan wilayah - Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan Asemrowo
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 156229200
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya
 
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.Si
NIP.