GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Sosial
PROGRAM 1.06.04 Program Rehabilitasi Sosial
KEGIATAN 1.06.04.2.01 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
SUB KEGIATAN 1.06.04.2.01.0012 Pemberian Layanan Rujukan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1.Frekuensi kegiatan rehabilitasi yang dilakukan setiap minggu untuk penghuni (seperti, kerja bakti, pemeriksaan kesehatan, pelatihan keterampilan). 2. Jumlah penghuni yang menerima layanan kesehatan rutin (pemeriksaan kesehatan, sanitasi).
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah penghuni UPTD yang menerima layanan rehabilitasi rujukan.,Indikator Kegiatan: Jumlah penghuni yang aktif mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial, Outcome Program: Tingkat keberhasilan penghuni dalam mengembangkan keterampilan yang mendukung kemandirian setelah rehabilitasi (misalnya, keterampilan kerja, kesehatan, dll),Impact: Tingkat kepuasan penghuni terhadap pelayanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh UPTD.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota No 120 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan organisasi unit pelaksana teknis dinas griya wreda dan lingkungan pondok sosial kusta babat jerawat pada dinas sosial kota surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Total penghuni UPTD Babat Jerawat: L : 23 Orang (51,11%) P : 22 Orang (48,88%), Jenis pelatihan/Kegiatan untuk penghuni: Babat Jerawat 1.Keagamaan 2.Kerja Bakti 3.Bercocok tanam Budi daya ikan, Jenis kegiatan rutin untuk penghuni Terlantar yang dilakukan setiap hari: 1.Mandi 2.Berpakaian 3.Makan 4.Beribadah 5.Cek Kesehatan 6.Cek kebersihan barak. Dst., Eselon IIb (Kepala Dinas) : L : 0 P : 1 Eselon IIIb (Kepala Bidang): L : 1 P : 0, Eselon IVa (Kepala UPTD): L : 1 P : 0 Eselon IVb (Kasubag TU): L : 1 P : 0
    Langkah 3: Tidak semua penderita kusta bisa dijangkau. Lebih banyak laki-laki Yang terjaring, Ada kegiatan pelatihan terhadap penderita kusta, Perempuan kurang terlibat dalam perencanaan kegiatan, Perempuan menerima manfaat lebih sedikit dari pelatihan yang tidak sesuai kebutuhan
    Langkah 4: -Pelatihan yang tersedia belum sesuai dengan kebutuhan spesifik penghuni perempuan. -Fasilitas pelatihan kurang ramah gender, mengurangi kenyamanan perempuan
    Langkah 5: -Norma sosial membatasi peran perempuan dalam mengakses pelatihan dan rehabilitasi. -Kurangnya fasilitas rehabilitasi sosial luar yang ramah gender untuk penghuni perempuan
B. PENERIMA MANFAAT Penghuni panti/UPTD
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan Kualitas Kebutuhan Dasar dan layanan rehabilitasi sosial yang lebih responsif terhadap kebutuhan gender, dengan menyediakan akses yang setara bagi perempuan dalam pelatihan dan fasilitas yang mendukung kesejahteraan mereka
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      -Meningkatkan fasilitas pelatihan dengan ruang yang nyaman, aman, sanitasi memadai, dan ruang ganti terpisah untuk mendukung kenyamanan perempuan. -Merekrut lebih banyak laki-laki untuk merawat disabilitas Laki-laki -Melaksanakan perawatan keseharian Penghuni Terlantar UPTD
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dilakukan dengan metode pelatihan/kegiatan rehabilitasi serta pelayanan pemeriksaan rutin secara Swakelola.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 746962825
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sosial
Kota Surabaya
 
Mia Santi DEWI, SH, M.Si
NIP.