GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bulak
PROGRAM PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
SUB KEGIATAN Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah lembaga kemasyarakat yang aktif mendukung penyelenggara urusan pemerintahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan,Indikator Kegiatan: 1.Jumlah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di kecamatan 2.Jumlah Bidang urusan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di kecamatan, Outcome Program: Jumlah lembaga kemasyarakat yang aktif mendukung penyelenggara urusan pemerintahan,Impact: - Prosentase Jenis Pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat - Prosentase data terverifikasi yang dibutuhkan perangkat Daerah,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata CaraEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah * Pertimbangan tugas dan fungsi 1) Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PERMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN 2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya * Pertimbangan teknis 1) Adanya pelimpahan kewenangan 2) Sesuai kebutuhan masyarakat
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kebutuhan Masyarakat dalam Pelayanan, Pelaksana Sub Kegiatan/Jumlah AS/OS: L : 2 P : 2, Kelurahan Bulak : LPMK : 1 (L) RW: 7 (P:1)(L:6) RT:55 (P:7)(L:48) Kelurahan Kedung Cowek : LPMK : 1 (L) RW: 3 (P:0)(L:3) RT:13 (P:4)(L;20) Kelurahan Kenjeran LPMK: 1 (L) RW:4 (P:0)(L:4) RT:24 (P:4)(L:20) Kelurahan Sukolilo Baru : LPMK : 1 (L) RW:7 (P:0)(L:7) RT41 (P:0)(L:41), -, -
    Langkah 3: Semua masyarakat Kelurahan se kecamatan Bulak, kesejangan laki - laki dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan hampir seimbang, Pejabat yang pengawasan pada kegiatan tersebut Eselon III L= 1 P= 1, Pemenuhan pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Bulak
    Langkah 4: Semua masyarakat Kelurahan se Kecamatan Bulak
    Langkah 5: Adanya persepsi masyarakat bahwa dalam pengurusan BPJS antara laki - laki dan perempuan tidak ada perbedaan
B. PENERIMA MANFAAT Ketua LPMK, RW, RT di wilayah Kecamatan Bulak
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Tujuan pemberian iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Bulak sebanyak 158 orang dari unsur LPMK / RW / RT dalam membantu program Pemerintah Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Laporan Bulanan - Monitoring Kegiatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembayaran Langsung
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 66848800
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bulak
Kota Surabaya
 
Hudaya, S.STP
NIP.