|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gubeng |
|
PROGRAM
|
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan , Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Tingkat kepuasan pegawai terhadap pelayanan kesekretariatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Laporan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah,Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu penyusunan perencanaan dan evaluasi pada Kecamatan Gubeng,
Outcome Program: Tersusunnya dokumen perencanaan perangkat daerah yang responsive gender,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
b. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender untuk mencapai Pembangunan di Kota Surabaya yang adil , baik laki - laki maupun perempuan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data terpilah laki-laki dan perempuan pada pegawai perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan (Renstra, Renja, dan LKj), Jumlah Pegawai Laki - Laki (PNS) : 21 Orang Laki - Laki dan 31 Orang Perempuan, Jumlah Pegawai PPPK : 2 Orang Perempuan, Jumlah Pegawai PPPK Paruh Waktu : 46 Orang Laki -Laki dan 27 Orang Perempuan, Jumlah Pegawai OS : 7 Orang Laki-Laki dan 4 Orang Perempuan
Langkah 3: Sebagian pegawai perempuan belum mendapatkan kesempatan yang sama dalam pelatihan perencanaan dan penganggaran, Keterlibatan perempuan dalam tim penyusun dokumen perencanaan masih terbatas, Pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dokumen masih didominasi oleh pejabat laki-laki, Manfaat peningkatan kapasitas perencanaan belum dirasakan secara merata oleh pegawai laki-laki dan perempuan
Langkah 4: SDM
1. Kurangnya pemahaman tentang perencanaan responsig gender
2. Keterbatasan kapasitas SDM dalam analisi gender
3. Penunjukkan tim penyusun belum mempertimbangkan keterwakilan gender
Anggaran :
Anggaran yang digunakan pada kegiatan ini adalah APBD
Langkah 5: 1. Budaya organisasi yang masih bisa gender
2. Minimnya pelatihan terkait pengarustamaan gender
3. Dukungan kebijakan teknis masih terbatas
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatnya Kualitas dan Ketepatan Waktu Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yang responsive gender dan partisipatif
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melibatkan pegawai laki-laki dan perempuan secara proporsional dalam tim penyusun dokumen perencanaan
- Metode Pelaksanaan :
- dilakukan 1 tahun kalender hari kerja
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3944000
|