|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Pabean Cantian |
|
PROGRAM
|
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
-Jumlah laporan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah dan kepolisian |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: -Terlaksananya koordinasi penegakan peraturan daerah.,Indikator Kegiatan: -Jumlah kegiatan koordinasi dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Pabean Cantian,
Outcome Program: Meningkatnya ketertiban dan keamanan masyarakat serta menurunnya potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.,Impact: -Meningkatnya ketentraman dan ketertiban masyarakat., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
• Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
• Peraturan Walikota Surabaya tentang Pengarusutamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -Kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Kecamatan Pabean Cantian sebagai salah satu wilayah di Kota Surabaya memiliki dinamika sosial yang cukup tinggi sehingga memerlukan koordinasi yang efektif antara perangkat daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam menjaga ketertiban., -Dalam pelaksanaannya, potensi gangguan ketertiban masyarakat dapat berdampak berbeda terhadap laki-laki dan perempuan. Perempuan seringkali memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap gangguan keamanan di ruang publik., -Oleh karena itu diperlukan kegiatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan, perangkat daerah terkait, dan aparat keamanan guna meningkatkan ketertiban serta memastikan terciptanya lingkungan yang aman bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin., -, -
Langkah 3: masyarakat laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan rasa aman, keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan masih perlu, koordinasi kegiatan lebih banyak dilakukan oleh aparat pemerintah., terciptanya ketertiban dan keamanan bagi seluruh masyarakat.
Langkah 4: Belum optimalnya pelibatan masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban lingkungan.
Langkah 5: Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban umum masih perlu ditingkatkan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
-Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan
- Metode Pelaksanaan :
- • Koordinasi lintas sektor
• Sosialisasi kepada masyarakat
• Penyusunan laporan kegiatan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 106442400
|