GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Jambangan
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Karah
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Karah
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Memberi pemahaman kepada Masyarakat terkait kesamaan gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Memberikan edukasi dan pelatihan ketrampilan perencanaan pembangunan,Indikator Kegiatan: Memberi kesempatan lebih banyak kepada perempuan terlibat dalam pelaksanaan pembangunan agar terbentuk SDM yang mempunyai daya saing, Outcome Program: • Output: Meningkatnya partisipasi perempuan di bidang perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pembangunan wilayah (2024) L= 25 (%) Menjadi (2025) L =30 (%) dari (2023) P=30 (%) Menjadi (2024) P=40 (%) • Outcome: Meningkatnya pemahaman dan daya saing perempuan tentang pembangunan sarana prasarana wilayah (2024) L= 25 (%) Menjadi (2025) L =30 (%) dari (2023) P=30 (%) Menjadi (2024) P=40 (%),Impact: 1. Banyaknya minat perempuan untuk mengikuti kegiatan 2. Banyaknya perempuan yang mampu mengerjakan kegiatan kemasyarakatan 3. Meningkatnya jumlah partisipasi perempuan dalam kegiatan kemasyarakatan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Perwali Surabaya No.68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan - Perwali Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perwali No. 68 Tahun 2019 - Perwali Surabaya No.28 Tahun 2023 Tentang Perubahan ke 2 atas Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. - Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah - Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Luas Wilayah : 121.772 Ha, Jumlah Warga Kelurahan Karah L=7873 P=8037, Jumlah RW = 12, Jumlah RT = 54, Lokasi genangan : RW. 3.4.5.6.7.8
    Langkah 3: 1. Tidak semua mendapatkan informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan saluran di wilayah Kelurahan Karah 2. Kesempatan menerima informasi perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Dengan perbandingan Laki laki (30%) Perempuan (25%), Proporsi jumlah Jumlah warga yang terlibat dalam kegiatan perencanaan dan monitoring pembangunan sarana prasarana wilayah lebih banyak laki-laki daripada perempuan dengan presentase laki-laki sebanyak 30 %, perempuan 25 %., Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini didominasi laki-laki. Eselon III: L=1 P=0, Eselon IV : L=3 P=2, Proporsi Warga laki-laki yang mendapatkan Manfaat pembangunan sarana prasarana wilayah dan pemberdayaan masyarakat lebih tinggidari perempuan
    Langkah 4: 1. Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang konsep Gender atau pembangunan responsif Gender. 2. Kurang tersedianya sarana prasarana untuk mendukung kesetaraan Gender. 3. Waktu adalah kendala utama bagi partisipasi perempuan di Kelurahan Karah, karena masih ada anggapan bahwa perempuan pada dasarnya adalah ibu rumah tangga yang harus memenuh. kewajiban dirumah sebagai seorang istri bagi suaminya, dan sebagai seorang ibu bagi anakanaknya. Sehingga waktunya terbatas untuk mengikuti setiap kegiatan pembangunan, jadi perempuan tidak bisa ikut rapat sampai malam untuk membahas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musbangkel)
    Langkah 5: • Adanya persepsi masyarakat bahwa pembangunan sarana dan prasarana adalah tanggung jawab laki-laki. • Adanya anggapan bahwa perempuan lebih cocok menangani pekerjaan domestik
B. PENERIMA MANFAAT kaitannya dengan pembagian peran, kedudukan dan tugas antara lakilaki dan perempuan suatu strategi yang menempatkan lakilaki dan perempuan pada posisi aktif sebagai aktor pembangunan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    • Meningkatkan Pemenuhan pembangunan sarana prasarana wilayah dengan memberi lebih banyak kesempatan kepada perempuan agar terbentuk SDM yang memadai
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Memberi pemahaman kepada Masyarakat terkait kesamaan gender • Memberikan edukasi dan pelatihan ketrampilan perencanaan pembangunan • Memberi kesempatan lebih banyak kepada perempuan terlibat dalam pelaksanaan pembangunanagar terbentuk SDM yang mempunyai daya saing
    2. Metode Pelaksanaan :
      • e-purchasing
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2487699705
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Jambangan
Kota Surabaya
 
Ahmad Yardo Wifaqo, S.AP, M.A.P
NIP.