GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan
PROGRAM Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
SUB KEGIATAN Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
KINERJA RESPONSIF GENDER Indikator Aktivitas : Jumlah pengadaan Makan dan Minum oleh Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dalam setiap pengadaan 100 pax
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Indikator Sub Kegiatan : Jumlah laporan penyediaan jasa pelayanan umum yang disediakan 12 Laporan Indikator Kegiatan : Persentase ketersediaan jasa pelayanan umum kantor dan jasa surat menyurat yang tepat waktu dan tepat sasaran 100% Indikator Program : Persentase ketepatan waktu penyediaan jasa surat menyurat dan penyediaan jasa pelayanan umum kantor 100%,Indikator Kegiatan: Persentase ketersediaan jasa pelayanan umum kantor dan jasa surat menyurat yang tepat waktu dan tepat sasaran 100%, Outcome Program: Terpenuhinya pelayanan / pemenuhan dukungan kegiatan di Pemerintah Kota Surabaya serta meningkatkan tata kelola administrasi perkantoran yang optimal melalui pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien,Impact: Mewujudkan Pelayanan yang Responsif Gender dan Inklusif Perencanaan menu yang memperhatikan kebutuhan kelompok tertentu menunjukkan bahwa pelayanan telah mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pembagian wilayah di seluruh Indonesia : Provinsi : 38 Kota : 98 Kabupaten : 416, Jumlah pembagian wilayah di seluruh Indonesia : Provinsi : 38 Kota : 98 Kabupaten : 416, Jumlah PD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya : Sekretariat : 2 Dinas : 18 Badan : 6 Kecamatan : 31 Kelurahan : 154, Jenis penyediaan Makan dan Minum : - Perencanaan Menu: Menyediakan pilihan makanan yang mempertimbangkan kondisi tertentu (misalnya ibu hamil, lansia, atau kebutuhan kesehatan lainnya)., Jenis penyediaan Makan dan Minum : - Perencanaan Menu: Menyediakan pilihan makanan yang mempertimbangkan kondisi tertentu (misalnya ibu hamil, lansia, atau kebutuhan kesehatan lainnya).
    Langkah 3: Akses : Panitia sering tidak memiliki informasi detail mengenai kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus peserta (misalnya peserta lansia, ibu hamil, atau yang memiliki pantangan makanan)., Partisipasi : Jumlah pengadaan Makan dan Minum 2026 : dalam pemesanan makan minum setiap acara ada kurang lebih 100 pax, Kontrol : Sub Koordinator Makan dan Minum L :0 P : 1, Manfaat : Mewujudkan Pelayanan yang Responsif Gender dan Inklusif Perencanaan menu yang memperhatikan kebutuhan kelompok tertentu menunjukkan bahwa pelayanan telah mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak.
    Langkah 4: Kurangnya informasi yang pasti baik dari panitia acara mauppun dari peserta.
    Langkah 5: Panitia sering tidak memiliki informasi detail mengenai kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus peserta (misalnya peserta lansia, ibu hamil, atau yang memiliki pantangan makanan).
B. PENERIMA MANFAAT 1. PD 2. Kecamatan 3. Kelurahan 4. ASN 5. Pelaku Usaha Mikro
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan Pelayanan yang Responsif Gender dan Inklusif Perencanaan menu yang memperhatikan kebutuhan kelompok tertentu menunjukkan bahwa pelayanan telah mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan rapat koordinasi terkait Pengadaan Makan dan Minum : 1. Melakukan koordinasi dengan PD terkait permohonan Makan dan Minum 2. Melakukan koordinasi dengan penyedia Makan dan Minum terkait jumlah dan menu pengadaan makan dan minum.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 35613410257
 
Mengetahui,
Kepala Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Kota Surabaya
 
Vykka Anggradevi Kusuma, S.STP.
NIP.