|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Indikator Aktivitas : Jumlah pengadaan Makan dan Minum oleh Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dalam setiap pengadaan 100 pax |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Indikator Sub Kegiatan : Jumlah laporan penyediaan jasa pelayanan umum yang disediakan 12 Laporan Indikator Kegiatan : Persentase ketersediaan jasa pelayanan umum kantor dan jasa surat menyurat yang tepat waktu dan tepat sasaran 100% Indikator Program : Persentase ketepatan waktu penyediaan jasa surat menyurat dan penyediaan jasa pelayanan umum kantor 100%,Indikator Kegiatan: Persentase ketersediaan jasa pelayanan umum kantor dan jasa surat menyurat yang tepat waktu dan tepat sasaran 100%,
Outcome Program: Terpenuhinya pelayanan / pemenuhan dukungan kegiatan di Pemerintah Kota Surabaya serta meningkatkan tata kelola administrasi perkantoran yang optimal melalui pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien,Impact: Mewujudkan Pelayanan yang Responsif Gender dan Inklusif
Perencanaan menu yang memperhatikan kebutuhan kelompok tertentu menunjukkan bahwa pelayanan telah mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pembagian wilayah di seluruh Indonesia : Provinsi : 38 Kota : 98 Kabupaten : 416, Jumlah pembagian wilayah di seluruh Indonesia : Provinsi : 38 Kota : 98 Kabupaten : 416, Jumlah PD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya : Sekretariat : 2 Dinas : 18 Badan : 6 Kecamatan : 31 Kelurahan : 154, Jenis penyediaan Makan dan Minum : - Perencanaan Menu: Menyediakan pilihan makanan yang mempertimbangkan kondisi tertentu (misalnya ibu hamil, lansia, atau kebutuhan kesehatan lainnya)., Jenis penyediaan Makan dan Minum : - Perencanaan Menu: Menyediakan pilihan makanan yang mempertimbangkan kondisi tertentu (misalnya ibu hamil, lansia, atau kebutuhan kesehatan lainnya).
Langkah 3: Akses : Panitia sering tidak memiliki informasi detail mengenai kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus peserta (misalnya peserta lansia, ibu hamil, atau yang memiliki pantangan makanan)., Partisipasi : Jumlah pengadaan Makan dan Minum 2026 : dalam pemesanan makan minum setiap acara ada kurang lebih 100 pax, Kontrol : Sub Koordinator Makan dan Minum L :0 P : 1, Manfaat : Mewujudkan Pelayanan yang Responsif Gender dan Inklusif Perencanaan menu yang memperhatikan kebutuhan kelompok tertentu menunjukkan bahwa pelayanan telah mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak.
Langkah 4: Kurangnya informasi yang pasti baik dari panitia acara mauppun dari peserta.
Langkah 5: Panitia sering tidak memiliki informasi detail mengenai kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus peserta (misalnya peserta lansia, ibu hamil, atau yang memiliki pantangan makanan).
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. PD 2. Kecamatan 3. Kelurahan 4. ASN 5. Pelaku Usaha Mikro |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mewujudkan Pelayanan yang Responsif Gender dan Inklusif Perencanaan menu yang memperhatikan kebutuhan kelompok tertentu menunjukkan bahwa pelayanan telah mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan rapat koordinasi terkait Pengadaan Makan dan Minum : 1. Melakukan koordinasi dengan PD terkait permohonan Makan dan Minum 2. Melakukan koordinasi dengan penyedia Makan dan Minum terkait jumlah dan menu pengadaan makan dan minum.
- Metode Pelaksanaan :
- Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 35613410257
|