|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Jasa Surat Menyurat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Indikator Aktivitas : Jumlah pegawai yang melakukan pelayanan di Loket Digital Surat Masuk L : 2 (33,33%) P : 4 (66,67%) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Indikator Sub Kegiatan : Jumlah laporan penyediaan jasa surat menyurat 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Indikator Kegiatan : Persentase ketersediaan jasa pelayanan umum kantor dan jasa surat menyurat yang tepat waktu dan tepat sasaran 100%,
Outcome Program: Indikator Program : Persentase ketepatan waktu penyediaan jasa surat menyurat dan penyediaan jasa pelayanan umum kantor 100%,Impact: Terpenuhinya pelayanan tata usaha umum, persuratan, dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pejabat struktural di Bagian Umum & Prokopim : L : 3 (75%) P : 1 (25%), Jumlah seluruh pegawai di Bagian Umum & Prokopim : L : 227 (76,41%) P : 70 (23,59%), Jumlah staf di Sub Bagian TU & Kepegawaian : L : 10 (52,63%) P : 9 (47,67%), Jumlah staf di Sub Bagian TU & Kepegawaian : L : 10 (52,63%) P : 9 (47,67%), Jumlah staf di Sub Bagian TU & Kepegawaian : L : 10 (52,63%) P : 9 (47,67%)
Langkah 3: Adanya kesenjangan kewajiban dalam melakukan pelayanan surat di Loket Digital Surat Masuk, Jumlah staf yang melakukan pelayanan surat di Loket Digital Surat Masuk di tahun 2024 : L : 2 (66,67%) P : 1 (33,33%), Ka. Sub Bagian TU & Kepegawaian L : 0 P : 1, Dengan adanya jadwal bergilir dalam pelayanan surat pada Loket Digital Surat masuk, diharapkan setiap staf memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama.
Langkah 4: Masih kurangnya SDM di Sub Bagian TU & Kepegawaian yang memiliki kemampuan berkomunikasi dan kemampuan pelayanan publik yang baik
Langkah 5: Banyaknya anggapan bahwa petugas loket laki-laki lebih tegas dan tanggap dalam melakukan pelayanan surat
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. PD 2. Kecamatan 3. Kelurahan 4. ASN 5. Pelaku Usaha Mikro 6. Koperasi 7. Perusahaan 8. Masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terpenuhinya pelayanan tata usaha umum, persuratan, dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan rapat koordinasi internal terkait pengembangan Loket Digital Surat Masuk 1. Sosialisasi pengembangan Aplikasi Surat Masuk Online (SMOL) 2. Monitoring & Evaluasi Aplikasi SMOL dan Loket Digital Surat Masuk 3. Melakukan penjadwalan bergilir petugas pelayanan Loket Digital Surat Masuk
- Metode Pelaksanaan :
- PENYEDIAAN JASA SURAT MENYURAT
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 2.156796716
|