|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Asemrowo |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan
Masyarakat Desa Dan
Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan
Kelurahan (Genting Kalianak) |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat Di
Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah
Kelompok
Nelayan dan
UMKM yang
mendapat
pemberdayaan di
Kelurahan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas
dan Ormas yang
Melaksanakan
Pemberdayaan
Masyarakat di
Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah
kelurahan yang
dikembangkan
potensi
wilayahnya,
Outcome Program: ✓ Peningkatan
kemampuan dan
keahlian dari
masyarakat yang
masuk kategori
keluarga
miskin/pramiskin
sehingga dapat
meningkatkan
taraf
perekonomian
dan
kesejahteraan
sosialnya. ✓
Berkurangnya
jumlah
masyarakat
dalam kategori
Keluarga Miskin
di Surabaya.,Impact: -a. Meningkatkan
kepuasan
Masyarakat
terhadap inovasi
pengembangan
wilayah dan
layanan
ketentraman dan
3/11/, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Inpres Nomor
9 Tahun 2000
tentang
Pengarustamaan
Gender (PUG)
dalam
Pembangunan
Nasional ; b.
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 15
Tahun 2008
tentang
Pedoman Umum
Pelaksanaan
Pengarustamaan
Gender di
Daerah
sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 67
Tahun 2011
tentang
Perubahan atasPeraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 15
Tahun 2008
tentang
Pedoman Umum
Pelaksanaan
Pengarustamaan
Gender di
Daerah ; c.
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
130 Tahun 2018
tentang kegiatan
Pembangunan
Sarana dan
Prasarana
Kelurahan dan
Pemberdayaan
Masyarakat di
Kelurahan; d.
Peraturan
Daerah Provinsi
Jawa Timur
Nomor 9 Tahun
2019 tentang
Pengarustamaan
Gender; e.
Peraturan
Gubernur Jawa
Timur Nomor 66Tahun 2013
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Pengarustamaan
Gender dalam
Pembangunan
Provinsi Jawa
Timur; f.
Peraturan
Daerah Kota
Surabaya Nomor
4 Tahun 2019
tentang
Pengarustamaan
Gender; g.
Peraturan
Walikota
Surabaya Nomor
43 Tahun 2020
tentang
Pedoman
Pengarustamaan
Gender dalam
Pembangunan
Daerah Kota
Surabaya; h.
Peraturan
Walikota Nomor
28 Tahun 2023
tentang
PerubahanTahun 2013
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Pengarustamaan
Gender dalam
Pembangunan
Provinsi Jawa
Timur; f.
Peraturan
Daerah Kota
Surabaya Nomor
4 Tahun 2019
tentang
Pengarustamaan
Gender; g.
Peraturan
Walikota
Surabaya Nomor
43 Tahun 2020
tentang
Pedoman
Pengarustamaan
Gender dalam
Pembangunan
Daerah Kota
Surabaya; h.
Peraturan
Walikota Nomor
28 Tahun 2023
tentang
PerubahanKedua atas
Peraturan
Walikota
Surabaya Nomor
68 Tahun 2019
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Kegiatan
Pembangunan
Sarana dan
Prasarana
Kelurahan dan
Pemberdayaan
Masyarakat di
Kelurahan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: KELURAHAN
GENTING
KALIANAK
jumlah penduduk
terbaru
SEMESTER 2
TAHUN 2025
laki= 4.231
perempuan=
4.083 total
penduduk= 8.314, umlah Lembaga
Masyarakat RT :17 orang RW : 3
orang LPMK : 1
Orang
Jumla, Jumlah Keluarga
Miskin di
Kelurahan Genting
Kalianak sebanyak
44 Jiwa Terdiri
dari 17 KK., umlah Kelompok
Nelayan di
Kelurahan Genting
Kalianak terdiri
dari 2 Kelompok, umlah UMKM di
Kelurahan Genting
Kalianak sebanyak
25 UMKM
Langkah 3: Setiap
masyarakat,
baik laki-laki
maupun
perempuan
dapat
menerima
informasi yang
sama terkait
bantuan sosial
perogram
kesejahteraan
sosial maupun
kegiatan yang
akan
dilaksanakan
pada Sub
Kegiatan
pemberdayaan
Masyarakat di
Kelurahan, Masyarakat
baik laki-laki
maupun
perempuanyang masuk
dalam kategori
keluraga
Miskin/Pra
miskin dapat
mengikuti
kegiatan
pemberdayaan
yang akan
dilaksanakan
di Kelurahan, Yang memiliki
Kontrol dalam
pengambilan
keputusan
didominasi
oleh laki-laki., Kelompok
Nelayan dan
UMKM
mendapatkan
manfaat dari
pemberian
stimulan dan
pembinaan
sebagai wujud
dari
pemberdayaanmasyarakat
guna
menambah
pendapatan
dan
meningkatkan
ekonomi
Langkah 4: Belum
optimalnya
anggaran
APBD 2025
dalam
mendukung
produk
UMKM dan
Jaring Ikan.
Langkah 5: Keterbatasan
lahan dan
kapasitas
produks
dibutuhkan
keterlibatan
anak muda
dalam
menangani
pemasaran
dan
pengiriman
barang. ✓
Motivasi dari
masyarakat
yang masuk
kategori
keluarga
Miskin dan
Pramiskin
untuk
mengikuti
berbagai
program
kerja/kegiatan
yang
ditawarkanrelatif rendah
karena
menganggap
bahwa hal
tersebut tidak
akan
berpengaruh
secara instan
untuk
meningkatkan
perekonomian
dan
kesejahteraan
sosial
mereka.
Te
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pokmas dan Ormas di
Kelurahan Genting Kalianak |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terpenuhinya
fasilitas atau
stimulan untuk
pemberdayaan
masyarakat/warga
di Kelurahan
Genting Kalianak
yang hasilnya
dapat dinikmati
oleh warga bail
laki -Jaki maupun
perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
laundray,
kelengkapan
Untuk
meminimalkan
kesenjangan
gender
membuat
perencanaan
kegiatan yang
lebih banyak
melibatkan
masyarakat
gender
perempuan
kegiatan yang
akandilakukan
-sosialisasi,
pembinaan
dan pelatihan
UMKM
- Metode Pelaksanaan :
- Sosialisasi terkait peran serta Masyarakat dalam
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan - Mendukung
kelancaran pelaksanaan aktivitas atau kegiatan warga
dalam rangka meningkatkan pemberdayaan
Masyarakat
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 719430136
|