GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Genting Kalianak)
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER -Jumlah Kelompok Nelayan dan UMKM yang mendapat pemberdayaan di Kelurahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: -Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya, Outcome Program: -✓ Peningkatan kemampuan dan keahlian dari masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin/pramiskin sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan sosialnya. ✓ Berkurangnya jumlah masyarakat dalam kategori Keluarga Miskin di Surabaya.,Impact: a. Meningkatkan kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman danketertiban umum b. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kota pada Kelurahan Genting Kalianak,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional ; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah ; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: KELURAHAN GENTING KALIANAK jumlah penduduk terbaru SEMESTER 2 TAHUN 2025 laki= 4.231 perempuan= 4.083 total penduduk= 8.314 Jumlah Lembaga Masyarakat RT :17 orang RW : 3 orang LPMK : 1 Orang, Jumlah Keluarga Miskin di Kelurahan Genting Kalianak sebanyak 44 Jiwa Terdiri dari 17 KK., Jumlah Kelompok Nelayan di Kelurahan Genting Kalianak terdiri dari 2 Kelompok, Jumlah UMKM di Kelurahan Genting Kalianak sebanyak 25 UMKM, -
    Langkah 3: Setiap masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dapat menerima informasi yang sama terkait bantuan sosial perogram kesejahteraan sosial maupun kegiatan yang akan dilaksanakan pada Sub Kegiatan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Masyarakat baik laki-laki maupun perempuanyang masuk dalam kategori keluraga Miskin/Pra miskin dapat mengikuti kegiatan pemberdayaan yang akan dilaksanakan di Kelurahan, Yang memiliki Kontrol dalam pengambilan keputusan didominasi oleh laki-laki, Kelompok Nelayan dan UMKM mendapatkan manfaat dari pemberian stimulan dan pembinaan sebagai wujud dari pemberdayaanmasyarakat guna menambah pendapatan dan meningkatkan ekonomi
    Langkah 4: -
    Langkah 5: ✓ Keterbatasan lahan dan kapasitas produks dibutuhkan keterlibatan anak muda dalam menangani pemasaran dan pengiriman barang. ✓ Motivasi dari masyarakat yang masuk kategori keluarga Miskin dan Pramiskin untuk mengikuti berbagai program kerja/kegiatan yang ditawarkanrelatif rendah karena menganggap bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh secara instan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosial mereka.
B. PENERIMA MANFAAT Pokmas dan Ormas di Kelurahan Genting Kalianak
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terpenuhinya fasilitas atau stimulan untuk pemberdayaan masyarakat/warga di Kelurahan Genting Kalianak yang hasilnya dapat dinikmati oleh warga bail laki -Jaki maupun perempuan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      laundray, kelengkapan Untuk meminimalkan kesenjangan gender membuat perencanaan kegiatan yang lebih banyak melibatkan masyarakat gender perempuan kegiatan yang akandilakukan -sosialisasi, pembinaan dan pelatihan UMKM
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Sosialisasi terkait peran serta Masyarakat dalam Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan - Mendukung kelancaran pelaksanaan aktivitas atau kegiatan warga dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Masyarakat.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 369.072600
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya
 
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.Si
NIP.