|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sukolilo |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada di Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Fasilitasi pembayaran iuran BPJS-TK (JKK-JKM) bagi ketua lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Sukolilo (441 orang selama 12 bulan) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan (12 laporan),Indikator Kegiatan: Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan (441 lembaga),
Outcome Program: Persentase pelayanan yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan atau SOP (100%),Impact: Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
(1). Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender;
(2). Perwali Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender;
(3). Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya terakhir kali diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Secara administratif wilayah Kecamatan Sukolilo terbagi dalam 7 (tujuh) Kelurahan, yaitu Gebang Putih, Keputih, Klampis Ngasem, Menur Pumpungan, Nginden Jangkungan, Semolowaru dan Medokan Semampir., Jumlah ketua lembaga kemasyarakatan di Kecamatan Sukolilo sebanyak 441 orang terdiri atas 7 orang Ketua LPMK, 67 orang Ketua RW dan 367 orang Ketua RT., -, -, -
Langkah 3: Fasilitasi akses BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas hanya untuk ketua lembaga kemasyarakatan di Kecamatan, Partisipan kegiatan didominasi oleh kaum laki-laki (L = 85%, P = 15%), Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan (JKK-JKM) bagi Ketua Lembaga Kemasyarakatan diberikan sesuai data dalam DUTK (Daftar Upah Tenaga Kerja) yang diterbitkan oleh BPJS-TK, Ketua lembaga kemasyarakatan lebih aman karena adanya jaminan asuransi (JKK-JKM) saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
Langkah 4: Rendahnya pemahaman petugas pelaksana maupun unsur lembaga kemasyarakatan untuk segera melakukan updating data jika terjadi perubahan Ketua Lembaga Kemasyarakatan di wilayahnya
Langkah 5: (1). Unsur lembaga kemasyarakatan masih didominasi laki-laki;
(2). Masih adanya anggapan bahwa pengambilan keputusan tertinggi adalah laki-laki;
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Ketua lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Sukolilo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
(1). Percepatan updating data jika terjadi perubahan data kepesertaan ketua lembaga kemasyarakatan penerima BPJS Ketenagakerjaan (pindah/sakit/meninggal/mengundurkan diri karena kesibukan pekerjaan) ;
(2). Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kelurahan dan Bapemkesra.
- Metode Pelaksanaan :
- (1) Pembayaran Langsung
(2) Pembelian Secara Elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 29284349
|