|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN KETABANG |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kelurahan Ketabang |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: -,
Outcome Program: Tersedianya data yang terverifikasi secara valid dan reliabel,Impact: Jumlah Pokmas/Ormas yang merealisasikan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Visi, Misi dan Arah Kebijakan Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya 5 (lima) tahun kedepan tidak lepas dengan langkah kebijakan RPJMD Provinsi atas Visi, Misi, Arah Kebijakan Strategis, termasuk RPJMD Propinsi juga mengacu pada Renstra K/L
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Umum Terpilah
Jumlah Penduduk Kelurahan Ket:
Total : 7,342 Orang
L : 3,527 orang
P : 3,815 orang
Jumlah RT Tahun 2024
L = 37 Orang
P = 20 Orang
Jumlah RW
L = 9 Orang
P = 2 Orang
Jumlah Keluarga Miskin di Kelurahan Ketabang= 33 KK
Pemberian Honor Kepada LPMK,RW,RT dapat terealisasi dan terpenuhinya kebutuhan pemberdayaan masyarakat
Pemberian Biaya Operasional Balai RW dan RT di wilayah Kelurahan ketabang, -, -, -, -
Langkah 3: Kelurahan memiliki akses untuk melaksanakan Pemberdayaan masyarakat banyak dilakukan oleh laki-laki, Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki, Yang memiliki control dalam pengambilan keputusan didominasi oleh laki - laki, Manfaat kegiatan ini banyak diperoleh laki-laki
Langkah 4: Keterbatasan salah satu petugas perempuan hanya mendukung tugas administrasi
SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
Belum banyak terlibatnya perempuan dalam musbangkel
Langkah 5: Adanya anggapan dari masyarakat jika pendataan lebih cocok dilakukan laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Ketua LPMK, RW dan RT di Kelurahan Embong Kaliasin |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Sasaran 1 Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
Sasaran 2 Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daera
Meningkatkan kinerja tokoh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan yang melaksanakan tugasnya
Melibatkan Perempuan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Kelurahan
Mendapatkan data kependudukan yang akurat dan responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan dalam penanganan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1102801429
|