GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tenggilis Mejoyo
PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kendangsari
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kendangsari
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kendangsari
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kendangsari,Indikator Kegiatan: Jumlah Pokmas dan ormas yang melaksanakan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan 1 Pokmas / Ormas di Wilayah Kelurahan Kendangsari., Outcome Program: Keberhasilan kegiatan merupakan wujud nyata dalam pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan Kendangsari,Impact: Tercapainya pemberdayaan dengan terpenuhinya jumlah Pokmas dan ormas yang melaksanakan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan 1 Pokmas / Ormas di Wilayah Kelurahan Kendangsari,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Derah No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 4. Peraturan Walikota No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 5. Peraturan Walikota No.28 tahun 2023 Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarpras Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data jumlah penduduk yang ada di Wilayah Kelurahan Kendangsari : 1. Jumlah Warga L= 8.205, P= 8.246, ; L= 31 ; P =3 RW ; L= 4; P=1 LPMK ; L=1 Kondisi Fisik Jumlah RW = 5 RT= 34 LPMK = 1 2. Jumlah Ormas 2025 Kelurahan Kendangsari : a. Kader Surabaya Hebat L= 1, P= 163 b. Team KTPR L=3 P= 1, -, -, -, -
    Langkah 3: Adanya Kesamaan Akses dalam Mendapatkan Informasi terkait Layanan terhadap Masyarakat Berkelanjutan ditunjang Sarana dan Prasarana yang Memadai, Jumlah laki-laki yang berpartisipasi dalam kegiatan RT dan RW lebih banyak dibandingkan perempuan., Pelaporan Hasil Kegiatan secara Periodik sesuai Jadwal Monitoring dan Evaluasi (Monev)., Pemberian prasarana dan sarana yang memadai membuat masyarakat lebih mudah untuk melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan
    Langkah 4: 1. Masih Terbatasnya Pemenuhan Pembiayaan karena Adanya Kebijakan Anggaran; 2. Masih Terbatasnya Pemahaman SDM Kelurahan mengenai Kesetaraan Gender.
    Langkah 5: 1. Keterbatasan Kualitas SDM; 2. Keterbatasan Sarana dan Prasarana.
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatnya Pengembangan Inovasi Daerah yang didukung oleh Potensi Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam pemenuhan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Kendangsari dengan memberdayakan potensi dan sumber daya ormas dan pokmas
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan (KSH, Karang Taruna) dalam penanganan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan gotong royong dan berkelanjutan di Wilayah Kelurahan Kendangsari; penyelesaian kegiatan utama dan pelaporan hasil kegiatan secara periodik sesuai jadwal monitoring dan evaluasi
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pelaksananaan Swakelola Tipe IV
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 539.400000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tenggilis Mejoyo
Kota Surabaya
 
Wawan Windarto, S.Sos, MM
NIP.