GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Badan Penelitian dan Pengembangan (BRIDA)
PROGRAM Program Riset dan Inovasi Daerah
KEGIATAN Invensi dan Inovasi
SUB KEGIATAN Fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya koordinasi fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (pelatihan perlindungan KI, fasilitas perlindungan KI),Indikator Kegiatan: Persentase pelaksanaan pembinaan difusi inovasi, Outcome Program: Rasio Produk Inovasi yang Dimanfaatkan Pemerintah, Masyarakat, Industri dan/atau Badan Usaha di Daerah,Impact: Sasaran : Meningkatnya Kualitas Riset dan Inovasi Daerah Indikator sasaran: Persentase Pemanfaatan Hasil Riset/Kajian dan Hasil Inovasi,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pelaksanaan sub-kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah inovasi dengan kekayaan intelektual, jumlah inovasi, kekayaan intelektual, pelatihan perlindungan KI, fasilitas perlindungan KI
    Langkah 3: Inovasi yang belum ber HKI, Masyarakat Kota Surabaya (baik perangkat daerah, akademisi dan masyarakat pada umumnya) yang memiliki inovasi., Terdapat pengampu bergender perempuan pada pelaksanaan sub-kegiatan fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, Peningkatan perlindungan legalitas terhadap inovasi di Kota Surabaya
    Langkah 4: Pelaksanaan sub-kegiatan fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berfokus pada legalitas inovasi sehingga tidak berbasis gender.
    Langkah 5: Pelaksanaan sub-kegiatan fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berfokus pada potensi inovasi yang dapat diajukan legalitas HKI nya, baik inovator laki-laki maupun perempuan
B. PENERIMA MANFAAT Inovasi yang belum memiliki HKI
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terlaksananya fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang berkeadilan gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Optimalisasi laporan rekapitulasi inovator (berdasarkan gender) yang inovasinya diajukan legalitas HKI
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Rapat Koordinasi melalui swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 41200000
 
Mengetahui,
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BRIDA)
Kota Surabaya
 
Agus Imam Sonhaji, ST. MMT
NIP. 19700231996021001