|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Penelitian dan Pengembangan (BRIDA) |
|
PROGRAM
|
Program Riset dan Inovasi Daerah |
|
KEGIATAN
|
Invensi dan Inovasi |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terlaksananya koordinasi fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (pelatihan perlindungan KI, fasilitas perlindungan KI),Indikator Kegiatan: Persentase pelaksanaan pembinaan difusi inovasi,
Outcome Program: Rasio Produk Inovasi yang Dimanfaatkan Pemerintah, Masyarakat, Industri dan/atau Badan Usaha di Daerah,Impact: Sasaran : Meningkatnya Kualitas Riset dan Inovasi Daerah
Indikator sasaran: Persentase Pemanfaatan Hasil Riset/Kajian dan Hasil Inovasi, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pelaksanaan sub-kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah inovasi dengan kekayaan intelektual, jumlah inovasi, kekayaan intelektual, pelatihan perlindungan KI, fasilitas perlindungan KI
Langkah 3: Inovasi yang belum ber HKI, Masyarakat Kota Surabaya (baik perangkat daerah, akademisi dan masyarakat pada umumnya) yang memiliki inovasi., Terdapat pengampu bergender perempuan pada pelaksanaan sub-kegiatan fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, Peningkatan perlindungan legalitas terhadap inovasi di Kota Surabaya
Langkah 4: Pelaksanaan sub-kegiatan fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berfokus pada legalitas inovasi sehingga tidak berbasis gender.
Langkah 5: Pelaksanaan sub-kegiatan fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berfokus pada potensi inovasi yang dapat diajukan legalitas HKI nya, baik inovator laki-laki maupun perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Inovasi yang belum memiliki HKI |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terlaksananya fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang berkeadilan gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Optimalisasi laporan rekapitulasi inovator (berdasarkan gender) yang inovasinya diajukan legalitas HKI
- Metode Pelaksanaan :
- Rapat Koordinasi melalui swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 41200000
|