GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Badan Penelitian dan Pengembangan (BRIDA)
PROGRAM Program Riset dan Inovasi Daerah
KEGIATAN Penelitian, Pengembangan, pengkajian dan Penerapan
SUB KEGIATAN Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,Indikator Kegiatan: Jumlah fasilitasi dan pemantauan terhadap penyelenggaraan riset, Outcome Program: Persentase Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Daerah yang dijadikan sebagai Landasan dalam Implementasi Pembangunan,Impact: Sasaran : Meningkatnya Kualitas Riset dan Inovasi Daerah Indikator sasaran: Persentase Pemanfaatan Hasil Riset/Kajian dan Hasil Inovasi,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Sub-Kegiatan Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penelitian, Pengembangan, pengkajian, dan penerapan mendorong kolaborasi riset bersama pemangku kepentingan lainnya, (PTN/PTS, BRIN, BRIDA Jatim, industri dan/atau lembaga riset lainnya)., Sehingga menghasilkan dokumen perjanjian kerjasama, (dokumen PKS), PKS Kolaborasi riset adalah kerja sama berupa kolaborasi penyusunan maupun pemanfaatan riset dengan lembaga selain Pemerintah Kota Surabaya
    Langkah 3: Akses dibuka bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang riset dan inovasi, PTN/PTS, BRIN, BRIDA Jatim, industri dan/atau lembaga riset lainnya yang berpotensi berkolaborasi dengan BRIDA Kota Surabaya, Pengoptimalan keterlibatan pengampu atau mitra kolaborasi bergender perempuan, Optimalisasi kolaborasi bersama pemangku kepentingan dibidang riset dan inovasi
    Langkah 4: Pelaksanaan kegiatan sub-kegiatan Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan hingga menghasilkan dokumen kerjasama merupakan proses yang dinamis sehingga optimalisasi keterlibatan perempuan yang dapat diupayakan dari pihak BRIDA Kota Surabaya dan perangkat daerah yang terlibat dilingkup Pemerintah Kota Surabaya.
    Langkah 5: Sementara ditinjau dari sisi eksternal, Pelaksanaan kegiatan sub-kegiatan Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan bidang riset dan inovasi selain perangkat daerah yang sifat keterlibatan gendernya tidak dapat kita kontrol hanya kita rekap.
B. PENERIMA MANFAAT Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang berkeadilan gender.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan optimalisasi keterlibatan perempuan dalam koordinasi pelaksanaan fasilitasi sub-kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah sampai output terbentuk
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Rapat Koordinasi melalui swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 232500000
 
Mengetahui,
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BRIDA)
Kota Surabaya
 
Agus Imam Sonhaji, ST. MMT
NIP. 19700231996021001