|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Penelitian dan Pengembangan (BRIDA) |
|
PROGRAM
|
Program Riset dan Inovasi Daerah |
|
KEGIATAN
|
Penelitian, Pengembangan, pengkajian dan Penerapan |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi Sistem Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Di Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
• Terlaksananya Koordinasi Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah
• Tersusunnya dokumen output sub-kegiatan kjoordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah dalam bentuk Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah,Indikator Kegiatan: Jumlah fasilitasi dan pemantauan terhadap penyelenggaraan riset,
Outcome Program: Persentase Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Daerah yang dijadikan sebagai Landasan dalam Implementasi Pembangunan,Impact: Sasaran : Meningkatnya Kualitas Riset dan Inovasi Daerah
Indikator sasaran: Persentase Pemanfaatan Hasil Riset/Kajian dan Hasil Inovasi, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pengertian Sub-Kegiatan Koordinasi Sistem Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Di Daerah dijelaskan sebagai berikut:, 1) Pemantauan pelaksanaan RIPJID adalah pemantauan terhadap pelaksanaan untuk memastikan sesuai dengan target dan melakukan analisa faktoor pendrong, dan penghambat sehingga menghasilkan rekomendasi perbaikan, 2) Reviu RIPJ-PID adalah upaya untuk memperbaiki substansi RIPJ-PID sebagai tindak lanjut hasil pemantauan, dan adaptasi terhadap kondisi yang dinamis
Langkah 3: Akses untuk Badan Riset dan Inovasi Kota Surabaya, Internal Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surabaya, Keikutsertaan staf perempuan dan laki-laki dalam pelaksanaan Koordinasi Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah, Monitoring implementasi pelaksanaan substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kota Surabaya 2025-2029
Langkah 4: 1. Pelaksanaan sub-kegiatan Koordinasi Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah merupakan monitoring implementasi pelaksanaan RIPJPID yang memiliki substansi prioritas permasalahan daerah dan produk unggulan yang telah ditetapkan
Langkah 5: Sub-Kegiatan sangat berkaitan erat dengan Dokumen RIPJPID sehingga faktor eksternal yg tidak dapat dikontrol adalah substansi hasil analisis prioritas permasalahan daerah (isu gender tidak menjadi prioritas) dan produk unggulan daerah yang telah ditetapkan melalui serangkaian tahap penyusunan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat Daerah Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengoptimalkan keterlibatan perempuan dalam tahap koordinasi Pelaksanaan koordinasi dan monitoring sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah Kota Surabaya baik sebagai partisipasi atau narasumber
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Menjalin koordinasi dengan sub-kegiatan lain dan/ narasumber dengan mempertimbangkan kehadiran laki-laki danperempuan pada pelaksanaan sub-kegiatan tersebut
- Metode Pelaksanaan :
- Rapat Koordinasi melalui swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 120000000
|