GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tandes
PROGRAM Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Kecamatan Tandes)
KEGIATAN Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kecamatan Tandes)
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
KINERJA RESPONSIF GENDER Ketersediaan tempat dan akses bagi PKL perempuan maupun laki-laki untuk nrtjualan pada tempat yang sudah disiapkan oleh pemeritahan kota
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Koordinasi/ Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan, Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2014 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Penegakkan PERDA dan PERWALI KOTA SURABAYA antara lain Penertiban PKL, Anjal Gepeng, Reklame dan lain-lain, -, -, -, -
    Langkah 3: Keberadaan PKL yang kerap menjamur dianggap mengganggu lalu lintas serta mengakibatkan ketidaktertaruan penataan kabupaten/kota, Penertiban dan pengamanan wilayah yang dilakukan setiap hari untuk mengantisipasi pelanggaran yang masih berulang, Tidak semua PKL jerah dengan pemberian punishment atau penyitaan barang dagangannya oleh petugas pengamanan, tercipta lingkungan yang kondusif, bebas PKL liar dan aman di wilayah kecamatan Tandes
    Langkah 4: Seringkali mengakibatkan penertiban yang tidak efektif dikarenakan kurangnya personil
    Langkah 5: Masih adanya aktifitas berjualan dan/atau memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan/jalan layang, diatas tepi saluran dan/atau tempat- tempat umum lainnya secara terusmenerus/permanen Minimnya partisipasi keluarga dalam pendampingan atau perlakuan yang tidak baik pada penderita ODGJ
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat atau warga kecamatan Tandes, objek pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Penyediaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) bagi pedagang kaki lima (PKL) Mengembangka n potensi wisata kuliner dengan memberdayaka n PKL
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan operasi gabungan dengan OPD terkait dalam menjaga pengamana n dan ketertiban wilayah di kecamatan Tandes
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melakukan monitoring lapangan (peninjauan langsung) di Wilayah Kecamatan Tandes
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 222273000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tandes
Kota Surabaya
 
Febriadhitya Prajatara, SSTP, M.Si.
NIP.