GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
PROGRAM Program Pengembangan Kebudayaan
KEGIATAN Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya 2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak 3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan,Indikator Kegiatan: Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota, Outcome Program: Tampilan dan event seni budaya,Impact: Tampilan dan event seni budaya,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan 2. Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olah Raga Serta Pariwisata Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 499 P : 112, Kriteria penjaga pelaku seni budaya : Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya., Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar, Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek, -
    Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya, Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan, Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari.
    Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas -seni budaya tidak ada batasan terkait gender
    Langkah 5: Tidak ada sebab kesenjangan Eksternal
B. PENERIMA MANFAAT Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan akses masyarakat terhadap upaya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan secara merata
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1.Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya 2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak 3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Tampilan dan event seni budaya
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 8450932119
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Kota Surabaya
 
Ir. Hidayat Syah, MT
NIP.