GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tandes
PROGRAM Penyelenggaraan pemerintahan Dan pelayanan publik
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
SUB KEGIATAN Peningkatan partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Kegiatan jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan,Indikator Kegiatan: jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi, Outcome Program: -Rencana pambangunan lerhadap kebutuhan masyarakat lebih menyeluruh -Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengusulan dan perencanaan pembangunan di forum Musbangkel,Impact: Program pembangunan kelurahan lebih sesuai dengan prioritas,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG dan ∙ Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya ∙ Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kecamatan Tandes terdiri atas 6 Kelurahan, yaitu: Kelurahan Balongsari, Kelurahan Banjarsugihan, Kelurahan Karangpoh, Kelurahan Manukan Kulon, Kelurahan Manukan Wetan dan Kelurahan Tandes, Jumlah Penduduk Kecamatan Tandes sebanyak 91.784 orang dengan proporsi L: 45.099 orang P: 46.685 orang, LPMK : 6 orang RW :51 orang RT : 314 orang, ., .
    Langkah 3: Laki-laki dan Perempuan diperbolehkan untuk mengikuti forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, Laki-laki aktif dalam kegiatan forum musyawarah perencaaan pembangunan di kelurahan dibanding perempuan, Seksi Pembangunan terdiri dari 12 orang laki-laki, Manfaat Masyarakat dapat menyampaikan usulan terkait pembangunan di lingkup kelurahan Jika usulan terealisasi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat
    Langkah 4: -Kapasitas lokasi forum penyelenggaranaan masyarakat yang terbatas -undangan Kuota yang terbatas -semua usulan masyarakat tidak semua bisa direalisasi
    Langkah 5: -Masyarakat memiliki pemahaman bahwa yang diundangan dalam forum masyarakat di kelurahan yaitu RT,RW,dan LPMK saja -Masyarakat kurang tertarik untuk hadir pada kegiatan yang diadakan oleh kelurahan
B. PENERIMA MANFAAT Unsur Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tandes khusunya Ketua RT,RW,LPMK ,PKK,Karang taruna, Forum Anak dan Tokoh Masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    -Pemerataan di semua wilayah tanpa terkecuali -tempat lingkungan Terciptanya tinggal yang nyaman dengan fasilitas yang memadai
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Menyelenggarakan kegiatan forum seluruh mengundang dengan musyawarah elemen masyarakat untuk aspirasi menampung kebutuhan masyarakat di level kelurahan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • pelaksanaan musbangkel
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 36000000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tandes
Kota Surabaya
 
Febriadhitya Prajatara, SSTP, M.Si.
NIP.