|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tandes |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan pemerintahan Dan pelayanan publik |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Kegiatan jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan di Kelurahan,Indikator Kegiatan: jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi,
Outcome Program: -Rencana pambangunan lerhadap kebutuhan masyarakat lebih menyeluruh
-Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengusulan dan perencanaan pembangunan di forum Musbangkel,Impact: Program pembangunan kelurahan lebih sesuai dengan prioritas, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG dan ∙ Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
∙ Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kecamatan Tandes terdiri atas 6 Kelurahan, yaitu: Kelurahan Balongsari, Kelurahan Banjarsugihan,
Kelurahan Karangpoh, Kelurahan Manukan Kulon, Kelurahan Manukan Wetan dan Kelurahan Tandes, Jumlah Penduduk Kecamatan Tandes sebanyak 91.784 orang dengan proporsi L: 45.099 orang P: 46.685 orang, LPMK : 6 orang RW :51 orang RT : 314 orang, ., .
Langkah 3: Laki-laki dan Perempuan diperbolehkan untuk mengikuti forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, Laki-laki aktif dalam kegiatan forum musyawarah perencaaan pembangunan di kelurahan dibanding
perempuan, Seksi Pembangunan terdiri dari 12 orang laki-laki, Manfaat Masyarakat dapat menyampaikan usulan terkait pembangunan di lingkup kelurahan
Jika usulan terealisasi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat
Langkah 4: -Kapasitas lokasi forum penyelenggaranaan masyarakat yang terbatas
-undangan Kuota yang terbatas
-semua usulan masyarakat tidak semua bisa direalisasi
Langkah 5: -Masyarakat memiliki pemahaman bahwa yang diundangan dalam forum masyarakat di kelurahan yaitu
RT,RW,dan LPMK saja
-Masyarakat kurang tertarik untuk hadir pada kegiatan yang diadakan oleh kelurahan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Unsur Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tandes khusunya Ketua RT,RW,LPMK ,PKK,Karang taruna, Forum Anak dan Tokoh Masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
-Pemerataan di semua wilayah tanpa terkecuali
-tempat lingkungan Terciptanya tinggal yang nyaman dengan fasilitas yang memadai
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Menyelenggarakan kegiatan forum seluruh mengundang dengan musyawarah elemen masyarakat
untuk aspirasi menampung kebutuhan masyarakat di level kelurahan
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 36000000
|