GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tandes
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Manukan Kulon
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Manukan Kulon
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Manukan Kulon
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah rapat/musyawarah kelurahan yang dilaksanakan Jumlah undangan yang disampaikan kepada perwakilan perempuan (PKK, KSH, Karang Taruna) Persentase kehadiran perempuan dalam musyawarah Jumlah kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat Jumlah kegiatan pelatihan/peningkatan kapasitas masyarakat Jumlah data terpilah gender yang dikumpulkan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terlaksana Jumlah sarana dan prasarana yang dipenuhi/disalurkan ke RW Persentase kebutuhan sarana prasarana masyarakat yang terpenuhi Persentase keterlibatan perempuan dalam kegiatan pemberdayaan Jumlah kelembagaan masyarakat (PKK, KSH, dll) yang aktif,Indikator Kegiatan: Meningkatnya kapasitas masyarakat dalam pemberdayaan lingkungan Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan kelurahan Meningkatnya partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan Meningkatnya kualitas pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Meningkatnya peran kelembagaan masyarakat dalam pembangunan, Outcome Program: Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan kelurahan (target: 100%) Meningkatnya akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengarusutamaan gender Meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pembangunan kelurahan,Impact: Meningkatnya kualitas hidup masyarakat Kelurahan Manukan Kulon Terwujudnya masyarakat yang berdaya dan mandiri dalam pembangunan Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender di tingkat kelurahan Meningkatnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat Terwujudnya tata kelola pemerintahan kelurahan yang partisipatif dan inklusif,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG dan ∙ Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya ∙ Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Salah satu sub kegiatan di Kelurahan Manukan Kulon isinya berupa upaya pemberdayaan sarana dan prasarana umum, ∑ Penduduk Kelurahan Manukan : L: 19.208 orang | P: 19.929 orang, ∑ RT tahun 2025: L : 113 orang | P : 11 orang, ∑ RW tahun 2025 : L : 13 orang | P : 2 orang, -
    Langkah 3: • Akses terhadap lokasi kegiatan atau sarana dan prasarana yang dibangun juga perlu diperhatikan. • Kondisi ekonomi warga yang berbeda dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk berkontribusi atau memanfaatkan sarana dan prasarana., Masyarakat dan penyedia /pokmas, Pemberdayaan Sarana dan Prasarana Kelurahan bergantung pada ketersediaan anggaran kelurahan, Dengan adanya pemberdayaan untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana yang ada di wilayah Kelurahan Manukan Kulon
    Langkah 4: • Tidak adanya SDM untuk pemberdayaan sarana dan prasarana • Belum optimalnya proses pemberdayaan dan pemenuhan sarana prasarana
    Langkah 5: Masih adanya pola pikir masyarakat bahwa perempuan tidak perlu berperan aktif dalam organisasi dan lebih baik di rumah saja sebagai ibu rumah tangga
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Laki-Laki dan Perempuan di Wilayah Kelurahan Manukan Kulon
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Menucukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan kualitas dalam pemberdayaan lingkungan di Kelurahan Manukan Kulon yang lebih responsive gender dengan memperhatikan berbagai kelompok
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Saat pelaksanaan rapat musyawarah kelurahan, pihak pegawai kelurahan akan lebih aktif lagi mengundang perwakilan perempuan misal para KSH, PKK, Karang Taruna dsb
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan pada bulan Januari-Desember 2026
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1876200000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tandes
Kota Surabaya
 
Febriadhitya Prajatara, SSTP, M.Si.
NIP.