GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
PROGRAM PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA)
KEGIATAN Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, non pemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Sub Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada embaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media San Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Terwujudnya indikator penilaian Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) 2. Tersusunnya Panduan Pelaksanaan Program KAS RPA bagi Kecamatan. Kelurahan dan Mahasiswa Pendamping 3. Terlaksananya Sosialisasi Program KAS RPA untuk Kecamatan dan Kelurahan 4. Terlaksananya Sosialisasi Program kepada Mahasiswa Pendamping KAS RPA 5. Terlaksananya Pendampingan RW Peserta KAS RPA 6. Terwujudnya Kegiatan Penyusunan Portofolio KAS RPA 7. Terlaksanayanya Penilaian Administrasi dan Visitasi Lapangan 8. Terlaksananya Roadshow 9. Terlaksananya Awarding KAS RPA
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha,Indikator Kegiatan: Jumlah Kegiatan yang memfasilitasi dalam upaya pencapaian indikator kota layak anak, Outcome Program: - Persentase Kelurahan Layak Anak,Impact: Sasaran 3 Meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indikator sasaran Komponen keterwakilan perempsan dalam parlemen, perempuan sebagai tenaga professional, manajer, administrasi, dan teknisi serta sumbangan pendapatan.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Perwali Nomor 61 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak Surat Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/72/436.1.2/2024 tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Kelurahan yang telah mengikuti KP KAS pada tahun 2024 153 Kelurahan Pada tahun 2022, dilaksanakan pembaruan Indikator Kampung Pendidikan Kampunge Arek Suroboyo (KP KAS) menjadi Kampunge, Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) untuk lebih mengakomod asi hak-hak perempuan dalam kehidupan sehari-hari di kampung, Jumlah Peserta KAS RPA tahun 2024: 680 RW dari 153 Kelurahan, Jumlah Mahasiswa yang menjadi Pendamping Kegiatan: Mahasiswa Beasiswa Pemuda Tangguh: 198 Mahasiswa Mahasiswa MBKM UINSA: 217 Mahasiswa Mahasiswa MSIB KAS RPA: 61 Mahasiswa (L: 7 Orang, P: 54 Orang), Jumlah Juri Kampunge Arek Suroboyo L = 4 Orang (40%) P = 6 Orang (60%) Yang terdiri dari perwakilan Akademisi, LSM, Media Masa, Asosiasi Profesi, dan Forum Anak Surabaya (FAS)
    Langkah 3: Peserta KAS-RPA mendapatkan akses dari DP3APPKB berdasarkan usulan Kelurahan dan Kecamatan, Pada tahun 2024, seluruh kelurahan menjadi peserta KAS RPA, Kontrol KAS RPA 2024 ada pada DP3APPKB selaku penyelenggara serta Kelurahan dan Kecamatan selaku pihak yang mengusulkan peserta, Manfaat: Baik laki-laki maupun perempuan di kampung yang dibina dalam KAS-RPA 2024 memperoleh manfaat yang sama
    Langkah 4: Kurangnya intervensi terhadap kampung peserta diluar agenda KAS RPA menyebabkan program- program KAS-RPA kurang berkelanjutan Belum semua SDM memahami konsep keadilan gender
    Langkah 5: Masih adanya kesenjangan budaya, sosial, dan ekonomi bagi tiap-tiap kampung sehingga membutuhka n intervensi yang berbeda dalam mencapai kampung yang ramah perempuan dan anak
B. PENERIMA MANFAAT Organisasi Kelurahan/ Kampung di Kota Surabaya)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampinga n Pemenuhan Hak Anak pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha melalui 5 Program KAS- RPA yang memuat indikator K/DRPPA
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Penyusunan indikator penilaian Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) 2. Penyusunan Panduan Pelaksanaan Program KAS RPA bagi Kecamatan, Kelurahan dan Mahasiswa Pendamping 3. Sosialisasi Program KAS RPA untuk Kecamatan dan Kelurahan 4. Sosialisasi Program kepada Mahasiswa Pendamping KAS RPA 5. Pendampingan RW Peserta KAS RPA 5. Penyusunan Portofolio KAS RPA 7. Pelaksanaan Penilaian Administrasi dan Visitasi Lapangan 8. Pelaksanaan Roadshow 9. Pelaksanaan Awarding KAS RPA
    2. Metode Pelaksanaan :
      • a. Penyusunan indikator penilaian Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) b. Penyusunan Panduan Pelaksanaan Program KAS RPA bagi Kecamatan, Kelurahan dan Mahasiswa Pendamping C. Sosialisasi Program KAS RPA untuk Kecamatan dan Kelurahan d. Sosialisasi Program kepada Mahasiswa Pendamping KAS RPA e. Pendampingan RW Peserta KAS RPA f. Penyusunan Portofolio KAS RPA g. Pelaksanaan Penilaian Administrasi dan Visitasi Lapangan h. Pelaksanaan Roadshow i. Pelaksanaan Awarding KAS RPA Secara: Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 836317890
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Surabaya
 
Dra. Ida Widayati., MM
NIP. 196809081996022002