GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bulak
PROGRAM PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
KINERJA RESPONSIF GENDER Memudahkan dalam Pengurusan Kependudukan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan,Indikator Kegiatan: 1.Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat 2. pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat 3.Jumlah Bidang urusan pemerintahan, Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pelayanan dinilai lebih baik oleh Masyarakat,Impact: - Prosentase Jenis Pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat - Prosentase data terverifikasi yang dibutuhkan perangkat Daerah,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    * Pertimbangan peraturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. * Pertimbangan tugas dan fungsi 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya * Pertimbangan teknis Pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Bulak
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Bulak Per 30 Juni 2024 47.458 Jiwa L = 23.619 P = 23.839, Kebutuhan Masyarakat dalam Pelayanan, Pelaksana sub kegiatan/Jumlah ASN /OS : L:2 P:2, Kelurahan Bulak : LPMK : 1 ( L=1) RW : 7 ( P = 1) (L = 6 ) RT : 55 ( P=7) (L=48 ) Kelurahan Kedung Cowek: LPMK : 1(L=1) RW : 3 (P=0)(L=3) RT :13 (P=4 L=9) Kelurahan Kenjeran : LPMK : 1(L=1) RW :4(P=0 L=4) RT :24 (P= 4 L=20) Kelurahan Sukolilo Baru : LPMK :1(L=1) RW :7(P=0 L=7) RT :41 (P=0L=41), -
    Langkah 3: Semua Masyarakat Keluranan se Kecamatan Bulak, Kesenjangan laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan hampir seimbang, Banyaknya Pengurusan Kependudukan, Memudahkan Masyarakat dalam Pengurusan Kependudukan
    Langkah 4: Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang Gender/Responsif gender.Kurang tersedianya operasional pengelola administasi untuk mendukung kesetaraan gender.
    Langkah 5: Adanya persepsi masyarakat bahwa dalam pengurusan administrasi Kependudukan Antara laki- laki dan perempuan tidak ada perbedaan
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh Warga Masyarakat di wilayah Kecamatan Bulak
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Tujuan pelaksanaan subkegiatan adalah untuk memudahkan dalam pengurusan kependudukan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Laporan Harian dan Bulanan - Monitoring Kegiatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembayaran Langsung
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 4755240
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bulak
Kota Surabaya
 
Hudaya, S.STP
NIP.