|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Bulak |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Memudahkan dalam Pengurusan Kependudukan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan,Indikator Kegiatan: 1.Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat
2. pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat
3.Jumlah Bidang urusan pemerintahan,
Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pelayanan dinilai lebih baik oleh Masyarakat,Impact: - Prosentase Jenis Pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat
- Prosentase data terverifikasi yang dibutuhkan perangkat Daerah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
* Pertimbangan peraturan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
* Pertimbangan tugas dan fungsi
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya;
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya
* Pertimbangan teknis
Pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Bulak
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Bulak Per 30 Juni 2024 47.458 Jiwa
L = 23.619
P = 23.839, Kebutuhan Masyarakat dalam Pelayanan, Pelaksana sub kegiatan/Jumlah ASN /OS :
L:2
P:2, Kelurahan Bulak :
LPMK : 1 ( L=1) RW : 7 ( P = 1) (L = 6 ) RT : 55 ( P=7) (L=48 )
Kelurahan Kedung Cowek:
LPMK : 1(L=1) RW : 3 (P=0)(L=3) RT :13 (P=4 L=9)
Kelurahan Kenjeran :
LPMK : 1(L=1) RW :4(P=0 L=4) RT :24 (P= 4 L=20)
Kelurahan Sukolilo Baru :
LPMK :1(L=1) RW :7(P=0 L=7) RT :41 (P=0L=41), -
Langkah 3: Semua Masyarakat Keluranan se Kecamatan Bulak, Kesenjangan laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan hampir seimbang, Banyaknya Pengurusan Kependudukan, Memudahkan Masyarakat dalam Pengurusan Kependudukan
Langkah 4: Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang Gender/Responsif gender.Kurang tersedianya operasional pengelola administasi untuk mendukung kesetaraan gender.
Langkah 5: Adanya persepsi masyarakat bahwa dalam pengurusan administrasi Kependudukan Antara laki- laki dan perempuan tidak ada perbedaan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh Warga Masyarakat di wilayah Kecamatan Bulak |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Tujuan pelaksanaan subkegiatan adalah untuk memudahkan dalam pengurusan kependudukan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Laporan Harian dan Bulanan
- Monitoring Kegiatan
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 4755240
|