|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wonokromo |
|
PROGRAM
|
Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi penetapan dan penegakan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Ketersediaan tempat dan akses bagi PKL perempuan maupun laki-laki untuk nrtjualan pada tempat yang sudah disiapkan oleh pemerinahan kota |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan,
Outcome Program: Persentase pelaksanaan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan atau SOP,Impact: Ketersediaan tempat dan akses bagi PKL perempuan maupun laki-laki untuk nrtjualan pada tempat yang sudah disiapkan oleh pemerinahan kota, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2014 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Kecamatan Wonokromo sebanyak 30 (tiga puluh) orang, dengan komposisi didominasi oleh laki-laki, Terdapat 8 lokasi bebas PKL di Wilayah Kecamatan Wonokromo diantaranya : Jl. Raya Wonokromo (Depan RSI), Jl. A. Yani (Depan royal Plaza), Jl. Raya Darmo (Taman Bungkul), Jl.
Adityawarman, Jl. Diponegoro, Frontage A. Yani RSAL, SWA Bentul, dan Jl. Raya Jagir Wonokromo, 3 Lokasi Saluran/sungai :
1. Sungai KALI SUMO
2. Sungai Jagir
3. Jl. Brawijaya (depan Stadion Brawijaya - TL Hayam Wuruk), 3 Bangunan liar :
1. Sungai KALI SUMO
2. Sungai Jagir
3. Jl. Brawijaya (depan Stadion Brawijaya - TL Hayam Wuruk), 8 Reklame liar :
1. Jl. Raya Ketintang
2. Jl. Raya Wonokromo
3. Jl. Indragiri
4. Jl. Diponegoro
5. Jl. Bengawan
6. Jl. Darmo - Bengawan
7. Jl. Diponogoro - Musi
8. Jl. Diponegoro - Dr.Soetomo
Langkah 3: Keberadaan PKL yang kerap menjamur dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas serta menyebabkan ketidakteraturan dalam penataan wilayah kabupaten/kota, Penertiban dan pengamanan wilayah yang
dilakukan 1 x 24 jam yang membuat petugas pengamanan perempuan jarang
ditempatkan pada shift malam, Tidak semua PKL jerah dengan pemberian punishment atau penyitaan barang dagangannya oleh petugas pengamanan, tercipta lingkungan yang kondusif, bebas PKL liar dan aman di
wilayah kecamatan wonokromo
Langkah 4: Seringkali mengakibatkan penertiban yang tidak efektif dikarenakan kurangnya personil
Kurangnya perencanaan kegiatan yang terstruktur dan berkelanjutan, sehingga pengamanan bersifat insidenta
Langkah 5: Masih adanya aktifitas berjualan dan/atau memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan/jalan layang, diatas tepi saluran dan/atau tempat-tempat umum lainnya secara terusmenerus/permanen
Minimnya partisipasi keluarga dalam pendampingan atau perlakuan yang tidak baik pada penderita ODGJ
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat atau warga kecamatan wonokromo, objek pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Penyediaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) bagi pedagang kaki lima (PKL)
- Mengembangkan potensi wisata kuliner dengan memberdayakan PKL
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan operasi gabungan dengan OPD terkait dalam menjaga pengamanan dan ketertiban wilayah di kecamatan wonokromo
- Metode Pelaksanaan :
- Melakukan monitoring lapangan (peninjauan langsung) di Wilayah Kecamatan Wonokromo
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 211542000
|