|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sukolilo |
|
PROGRAM
|
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
prosentase pemenuhan penyelenggaraan ketertiban umum, laporan hasil koordinasi/sinergi, dan persentase tindak lanjut hasil koordinasi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keamanan, ketertiban, serta memperkuat penerapan peraturan daerah (Perda/Perkada) melalui aksi bersama, patroli, dan pembinaan masyarakat. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Indikator sub kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah (PD) bidang penegakan hukum dan Kepolisian (POLRI) umumnya diukur melalui dokumen, laporan, atau kegiatan bersama. Indikator utama meliputi terlaksananya kegiatan koordinasi (rapat/forum), tersusunnya laporan hasil sinergi, dan jumlah tindakan penegakan Perda/Perkada bersama.,Indikator Kegiatan: Indikator utama untuk kegiatan koordinasi/sinergi dengan Perangkat Daerah (seperti Satpol PP/Dishub) dan Kepolisian (Polsek/Polres) adalah Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi yang dihasilkan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan hukum, ketertiban umum, dan keamanan.,
Outcome Program: Outcome utama dari program Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah bidang penegakan hukum (Satpol PP/Kepolisian) adalah terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum. Hasil nyata meliputi peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap Perda/Perkada, penurunan pelanggaran hukum, dan penguatan keamanan wilayah, umumnya dilaporkan melalui laporan kinerja kecamatan.,Impact: Koordinasi dan sinergi antara Perangkat Daerah (seperti Satpol PP) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdampak pada peningkatan efektivitas penegakan Perda, terciptanya ketertiban/keamanan umum yang lebih stabil, serta tumpang tindih anggaran yang terminimalisir. Kerja sama ini memastikan kepastian hukum dalam penindakan pelanggaran di daerah., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. UU No. 23 Tahun 2014 2. UU No. 2 Tahun 2002 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Koordinasi/sinergi antara perangkat daerah (terutama Satpol PP dan Kecamatan) dengan Kepolisian RI (Polri) krusial untuk penegakan peraturan (Perda/Perkada), pemeliharaan ketertiban umum, dan keamanan masyarakat. Sinergi ini mencakup patroli bersama, penegakan hukum, dan pertukaran informasi, yang didanai melalui APBD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian (Polres/Polsek), dan Seksi Ketentraman & Ketertiban Umum di Kecamatan/Desa., UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri (keamanan/ketertiban) dan peraturan terkait Satpol PP., Koordinasi operasional, fasilitasi penegakan Perda, pengawasan peraturan, serta monitoring dan evaluasi., Mencegah tumpang tindih penegakan hukum, menjaga stabilitas keamanan, dan meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat.
Langkah 3: Koordinasi dengan Perangkat Daerah (seperti Satpol PP) dan Polri bertujuan menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta memastikan kepatuhan hukum. Sinergi ini mencakup pengawasan, penindakan hukum, dan pelayanan masyarakat untuk menciptakan keamanan yang terpadu antara pemerintah daerah dan penegak hukum., Di tingkat kecamatan (seringkali dilakukan oleh Seksi Trantib/Pemerintahan) untuk berkoordinasi dengan Satpol PP atau Kepolisian (Polsek/Polres) terkait penegakan Perda/Perkada dan pemeliharaan ketertiban umum. Output utamanya adalah laporan koordinasi, sosialisasi, atau sinergi langsung di lapangan., Koordinasi dan sinergi antara Satpol PP/Perangkat Daerah dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan meningkatkan penegakan peraturan perundang-undangan, keamanan, dan ketertiban umum. Kegiatan ini melibatkan patroli bersama, sosialisasi perda, serta penanganan kasus hukum, yang didanai APBD untuk fungsi daerah, Koordinasi dan sinergi antara Perangkat Daerah (seperti Satpol PP) dengan Polri sangat krusial untuk menciptakan keamanan, ketertiban umum (trantibum), dan kepastian hukum di tingkat daerah. Sinergi ini meningkatkan efektivitas penegakan peraturan, mengoptimalkan perlindungan masyarakat, serta memperkuat koordinasi diagonal antar lembaga.
Langkah 4: Keterbatasan personel, anggaran, dan fasilitas dapat menghambat kolaborasi yang optimal.
Langkah 5: 1. Peraturan dan Kebijakan yang Tumpang Tindih. 2. Keterbatasan Anggaran dan Dukungan Pihak Lain. 3. Kondisi Geografis dan Sosial.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Penyesuaian ulang terhadap rencana aksi berdasarkan hasil evaluasi, perubahan kondisi, atau masukan baru. Tujuannya adalah agar rencana tetap relevan dan efektif.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Dokumen yang berisi langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuan sinergi, mencakup kegiatan, target waktu, penanggung jawab, serta kebutuhan sumber daya.
- Metode Pelaksanaan :
- rapat koordinasi rutin, sosialisasi peraturan, patroli bersama, pembentukan tim terpadu, dan pertukaran informasi. Sinergi bertujuan memastikan penegakan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum, dan menstabilkan keamanan daerah dengan dukungan APBD
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 181495200
|