|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
|
PROGRAM
|
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pendataan peserta jaminan kesehatan terpilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kelompok rentan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase warga ber-KTP Surabaya yang terdaftar dalam jaminan kesehatan (terpilah laki-laki/perempuan),Indikator Kegiatan: Persentase cakupan layanan kesehatan yang dijamin bagi seluruh penduduk (universal coverage daerah,
Outcome Program: Meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan oleh seluruh lapisan masyarakat,Impact: Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Kota Surabaya secara merata, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusamaan Gender
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: 1. Data Kependudukan warga Kota Surabaya pada tahun 2024 berdasarkan data Dispendukcapil adalah 3.017.382 jiwa, dengan rincian sebagai berikut :
L : 1.494.317 jiwa (49,52 persen)
P : 1.523.065 jiwa (50,48 persen), 2. Penduduk kota Surabaya yang mendapatkan pelayanan nyeri di Puskesmas pada Tahun 2024 sebanyak 359 jiwa, dengan rincian sebagai berikut:
L : 64 jiwa (17,83 persen)
P : 295 jiwa (82,17 persen), 3. Data kependudukan warga Kota Surabaya pada tahun 2024 menurut proyeksi adalah kurang lebih 2.921.996 jiwa dengan rincian :
L : 1.446.305 jiwa (49,50 persen)
P : 1.475.691 jiwa (50,50 persen)
L : 64 jiwa (17,83 persen)
P : 295 jiwa (82,17 persen), Sejak bulan April 2021, Pemerintah Kota Surabaya telah bekerjasama dengan BPJS dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) dengan diberlakukannya Perwali Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Semesta (UHC) Penduduk Kota Surabaya., Jumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS sampai dengan tahun 2024 : 47 Rumah Sakit
Klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS sampai dengan tahun 2024 : 13 klinik utama
Langkah 3: Akses laki-laki lebih sedikit dengan perempuan dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Semesta, Sebanding dengan jumlah penduduk laki laki yang lebih sedikit daripada perempuan, Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan, Warga Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan berdomisili Surabaya akan mendapatkan pembiayaan iuran BPJS setiap bulan
Langkah 4: 1. Belum semua Faskes (Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) memahami prosedur pendaftaran JKN
2. Belum semua Fasilitas Kesehatan di Kota Surabaya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
3. Anggaran yang dibutuhkan untuk pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta cukup besar
Langkah 5: 1. Masih ada penduduk kota Surabaya yang belum memiliki akses kepesertaan JKN dikarenakan masalah administrasi kependudukan seperti tidak ada KTP atau NIK
2. Masih ada rumah sakit atau klinik utama yang belum bekerja sama dengan BPJS sehingga belum semua RS/klinik utama bisa diakses oleh penduduk kota Surabaya dengan penjaminan BPJS
3. Masih ada masyarakat/penduduk kota Surabaya yang belum mengetahui/ memahami tentang pentingnya kepesertaan JKN
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan Berdomisili di Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memperluas akses masyarakat Kota Surabaya dalam kegiatan penjaminan kesehatan nasional yang berkeadilan gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Koordinasi dengan Dispendukcapil terkait penduduk Kota Surabaya yang menemui kesulitan dalam keikutsertaan JKN PBPU dan BP Pemda dikarenakan masalah administrasi kependudukan
2. Meningkatkan pelayanan penanganan keluhan masyarakat terkait kepesertaan JKN PBPU dan BP Pemda melalui layanan tanpa tatap muka (melalui WhatsApp Dinkes)
3. Koordinasi dengan BPJS Kesehatan tentang kebijakan layanan kepada peserta BPJS dan kemudahan akses kepesertaan JKN serta sosialisasi kepada masyarakat terkait JKN.
- Metode Pelaksanaan :
- Pengadaan yang dikecualikan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 492543053179
|