GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat
KEGIATAN Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah/kabupaten
SUB KEGIATAN Pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah pelatihan petugas kesehatan dan pendamping terkait layanan HIV responsif gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase orang berisiko yang mendapatkan skrining HIV (terpilah laki-laki/perempuan),Indikator Kegiatan: Persentase fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan layanan HIV responsif gender, Outcome Program: Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pencegahan HIV,Impact: Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat secara inklusif,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusamaan Gender Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 1. Data orang berisiko HIV Tahun 2024 (semester 1) sejumlah 59.558 dengan rincian Laki-laki : 20.905 (35,10persen) dan perempuan : 38.653 (64,89persen)., Data kasus HIV tahun 2024 (semester 1) sejumlah 626 orang, dengan rincian Laki-laki : 511 (81,62persen) dan perempuan : 115 (18,37persen)., Pemerintah Kota Surabaya saat ini mempunyai 16 Rumah Sakit, 1 Klinik dan 46 Puskesmas Rujukan pengobatan HIV, -, -
    Langkah 3: Perempuan lebih berisiko terinfeksi HIV dibandingkan laki-laki, Perempuan lebih tertutup daripada laki-laki untuk menyampaikan kasus HIV, a. Dinas Kesehatan b. Puskesmas c. LSM d. Pendamping, Orang dengan Risiko HIV mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan pendampingan
    Langkah 4: Keterbatasan ASN Dinas Kesehatan, Puskesmas, LSM dan Pendamping tentang konsep kesetaraan dan keadilan gender
    Langkah 5: 1. Masih ada anggapan bahwa orang yang beresiko terinfeksi HIV adalah laki-laki 2. Perempuan lebih beresiko tertular HIV dibandingkan laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV adalah Layanan Kesehatan, Petugas Kesehatan, Petugas Pendamping, dan LSM di Kota Surabaya.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Mendapatkan langkah dan strategi dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV 2. Terlaksananya pendampingan ODHIV yang komprehensif
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pertemuan Koordinasi dan Kolaborasi Pencegahan dan Pengendalian HIV 2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendampingan Orang dengan HIV (ODHIV) yang dilakukan oleh manager Kasus (Petugas Pendamping)
    2. Metode Pelaksanaan :
      • swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 668647800
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.