GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
KEGIATAN Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota.
SUB KEGIATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut
KINERJA RESPONSIF GENDER pelatihan pelayanan perawatan jangka panjang usia lanjut kepada tenaga kesehatan selaku penanggung jawab program kesehatan usia lanjut dan pendamping usia lanjut. b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan puskesmas terkait perawatan usia lanjut.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar,Indikator Kegiatan: Tersedianya layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/ kota, Outcome Program: Meningkatnya kapasitas tenaga kesehatan dalam memberikan layanan lansia yang responsif gender,Impact: Meningkatnya derajat kesehatan dan kualitas hidup usia lanjut secara merata,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusamaan Gender Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 1. Jumlah usia lanjut di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 314.690 orang (L = 150.939; P = 163.751)., 2. Capaian pelayanan skrining usia lanjut di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 103,81% (L = 93,78%; P = 109,01%)., 3. Jumlah posyandu lansia di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 775 posyandu di 153 kelurahan, 4. Penyakit terbanyak pada usia lanjut di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah gangguan hipertensi sejumlah 61.682 orang (L = 26.029; P = 35.653)., Jumlah tenaga kesehatan selaku penanggungjawab program usia kesehatan lanjut adalah 63 orang (L = 10; P = 53).
    Langkah 3: Kurangnya informasi dalam mengakses pelayanan perawatan jangka panjang untuk usia lanjut, Jumlah tenaga kesehatan selaku penanggungjawab program kesehatan usia lanjut lebih banyak perempuan daripada laki-laki., Pengelola sub kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan usia lanjut adalah perempuan., Tenaga kesehatan selaku penanggungjawab program kesehatan usia lanjut dan pendamping usia lanjut mendapatkan informasi dan edukasi terkait pelayanan kesehatan usia lanjut.
    Langkah 4: 1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Kesehatan Kota Surabaya. 2. Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
    Langkah 5: 1. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan perawatan jangka panjang untuk usia lanjut. 2. Kurangnya perhatian pendamping usia lanjut dalam menggali informasi mengenai pelayanan perawatan jangka panjang untuk usia lanjut. 3. Masih terdapat pandangan bahwa pendamping usia lanjut sebaiknya perempuan karena dianggap lebih mampu.
B. PENERIMA MANFAAT 1. Tenaga kesehatan selaku penanggungjawab (PJ) program kesehatan usia lanjut di 63 puskesmas. 2. Pendamping usia lanjut.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan pelayanan kesehatan usia lanjut melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan. 2. Menekan morbiditas usia lanjut. 3. Mengoptimalkan fasilitas (sarana dan prasarana) Puskesmas Santun Lansia.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pelatihan pelayanan perawatan jangka panjang usia lanjut kepada tenaga kesehatan selaku penanggung jawab program kesehatan usia lanjut dan pendamping usia lanjut. 2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Puskesmas Santun Lansia.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 37200000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.