GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
KEGIATAN Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase ketersediaan alat kesehatan dan alat penunjang medik yang responsif gender di fasilitas pelayanan kesehatan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah alat kesehatan/alat penunjang medik yang diadakan sesuai standar pelayanan minimal,Indikator Kegiatan: Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki alat kesehatan sesuai standar, Outcome Program: Meningkatnya kecepatan dan kualitas penanganan kegawatdaruratan melalui TGC 112,Impact: Terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang lebih merata tanpa kesenjangan gender,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusamaan Gender Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 1. Data Kependudukan warga Kota Surabaya padat tahun 2023 berdasarkan data Dispendukcapil adalah 2.936.833 jiwa, dengan rincian sebagai berikut : L : 1.449.930 jiwa (49,37%) P : 1.486.903 jiwa (50,63%), 2. Jumlah kunjungan pasien puskesmas tahun 2023, Baru sebanyak 500.462, Laki-laki = 225.075, Perempuan = 275.387., 3. Jumlah UPTD Layanan di wilayah Surabaya adalah 63 Puskesmas, 1 GFK, dan 1 Labkesda, -, -
    Langkah 3: Perempuan mempunyai akses yang sama dengan laki-laki Dalam pemanfaatan alat kesehatan, Proporsi Perempuan lebih besar dibandingkan laki-laki dan perempuan Dalam pemanfaatan alat kesehatan, Jumlah tenaga ahli tehnologi medis yang ada di Dinas Kesehatan, Puskesmas, Labkesda dan Lintas Sektor., Penunjang Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan.
    Langkah 4: 1. Alat Kesehatan kurang memadai 2. Kebutuhan penambahan Alat Kesehatan 3. SDM ahli tehnologi medis kurang 4. Kondisi penerima manfaat yang banyak dan beragam
    Langkah 5: 1. Pengadaan alat Kesehatan yang terbatas 2. Kendala persyaratan harus TKDN dalam proses pengadaannya
B. PENERIMA MANFAAT 1. Penerima manfaat internal dari kegiatan ini adalah Puskesmas (Bidan Kelurahan dan Puskesmas Pembantu), Laboratorium Kesehatan Daerah dan Gudang Farmasi Kesehatan di Kota Surabaya. 2. Lintas Sektor Terkait adalah Dinas terkait dengan pelayanan Dinas Kesehatan seperti BPBD Linmas, pelayanan TGC (Tim Gerak Cepat) 112 di Kota Surabaya, dll.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan,persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan dan laik pakai. 2. Alat kesehatan dapat beroperasi dengan baik, dapat dioperasikan tanpa kendala atau error sesuai dengan tujuan dan manfaat dari alat tersebut 3. Pemenuhan alat kesehatan baru sebagai penunjang pelayanan di Puskesmas, Labkesda dan Gudang Farmasi Kesehatan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Belanja Alat Kegiatan Kantor - Perlengkapan Dinas 2. Pemberian Honorarium 3. Belanja Modal Alat
    2. Metode Pelaksanaan :
      • pembelian secara elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3965890612
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.