|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Bulak |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah warga yang mengurus Adminduk laki-laki (61,79 %) sedangkan perempuan (38,21%) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam kepengurusan Adminduk Kependudukan,Indikator Kegiatan: Dilaksanakan Tiga Bulan sekali dalam 1 Tahun Kalender Tahun 2025,
Outcome Program: Terlaksananya Fasilitas Pelayanan dinilai lebih baik oleh masyarakat,Impact: - Prosentase Jenis Pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat
- Prosentase data terverifikasi yang dibutuhkan perangkat Daerah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan
1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan;
3) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi;
4) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
*Pertimbangan tugas dan fungsi
1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya;
2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya
*Pertimbangan teknis
1) Adanya pelimpahan kewenangan
2) Sesuai kebutuhan masyarakat
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Bulak Per 30 Juni 2024
L= 23.619 P= 23.839, Jumlah RW se Kecamatan Bulak sejumlah = 21, Pelaksanaan sub kegiatan / jumlah ASN / OS
L = 10 P=11, -, -
Langkah 3: Masing-masing Balai RW di Kelurahan Se Kecamatan Bulak, Minat partisipasi perempuan dalam kegiatan pengurusan terhadap pelayanan administrasi kependudukan sangat minim sekali sehingga hasilnya tidak dapat maksimal Proporsi jumlah warga yang mengurus adminduk lebih banyak laki - laki (61,79 %) daripada perempuan (38,21 % ), Banyaknya pengurusan kependudukan, membantu masyarakat dalam pengurusan adminduk
Langkah 4: Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang Responsif Gender. kurangnya tersedianya operasional pengelola administrasi untuk mendukung kesetaraan gender
Langkah 5: Adanya persepsi masyarakat bahwa administrasi kependudukan tidak seberapa dibutuhkan warga perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
warga masyarakat di lingkungan kelurahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Tujuan pelaksanaan sub kegiatan adalah untuk pencapaian program penyelenggaraan pemerintah umum yang lebih reponsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Monitoring kegiatan pelayanan Balai bulanan
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 67032000
|