GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
SUB KEGIATAN Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase fasilitas pelayanan yang ramah kelompok rentan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase Puskesmas yang memenuhi standar mutu pelayanan kesehatan,Indikator Kegiatan: umlah Puskesmas yang dilakukan pembinaan dan peningkatan mutu, Outcome Program: Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas,Impact: Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusamaan Gender Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kota Surabaya Tahun 2024 Dokter: L = 88 P= 282 Perawat: L= 154 P= 337 Kesehatan Masyarakat: L= 10 P= 121, -, -, -, -
    Langkah 3: Akses peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan laki-laki sama dengan perempuan, Peluang untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan laki-laki sama dengan perempuan, Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan, Meningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan sehingga dapat meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
    Langkah 4: Keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas Kota Surabaya
    Langkah 5: 1. Tenaga Kesehatan Perempuan lebih terlatih dibandingkan tenaga kesehatan laki-laki 2. Peluang tenaga Kesehatan laki-laki untuk mendapatkan pelatihan lebih sedikit daripada tenaga kesehatan perempuan
B. PENERIMA MANFAAT 63 Puskesmas di Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas yang berkeadilan gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan tentang Manajemen 2. Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan tentang pelayanan kegawatdaruratan 3. Sosialisasi Penggunaan Rekam Medis Elektronik 4. Monitoring dan Evaluasi Pemantauan Mutu
    2. Metode Pelaksanaan :
      • swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 217044000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.