GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
KEGIATAN Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di Wilayah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengembangan Mutu Dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase SDM kesehatan yang mengikuti pelatihan teknis berbasis kompetensi dan responsif gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase SDM kesehatan yang mengikuti pelatihan sesuai rencana kebutuhan,Indikator Kegiatan: Jumlah SDM kesehatan yang mengikuti pelatihan (ASN & Non-ASN), Outcome Program: Meningkatnya kompetensi teknis dan profesionalisme SDM kesehatan,Impact: Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusamaan Gender Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Tenaga Kesehatan di Kota Surabaya Tahun 2024 Dokter Spesialis : L=1306, P=1124 Dokter: L=2602, P=3249 Dokter Gigi: L=230, P=884 Dokter Gigi Spesialis: L=169, P=312 Tenaga Keperawatan: L=2818, P=8752 Bidan= 2047 Tenaga Kesehatan Masyarakat: L=84, P=448, -, -, -, -
    Langkah 3: Akses dan kesempatan laki-laki dan perempuan dalam peningkatan kapasitas pengetahuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, Peluang untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki sama dengan perempuan, Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan, Peningkatan kapasitas pengetahuan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
    Langkah 4: Keterbatasan tenaga medis dan tenaga kesehatan di wilayah kerja Dinas Kesehatan serta kurang meratanya sebaran tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
    Langkah 5: 1. Tenaga medis dan tenaga Kesehatan laki2 lebih terlatih dibandingkan tenaga kesehatan perempuan 2. Peluang tenaga medis dan tenaga kesehatan perempuan untuk mendapatkan pelatihan lebih sedikit daripada tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT ASN Non ASN SDM Kesehatan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Melaksanakan perencanaan dan pemetaan pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan Institusi Penyelenggara Pelatihan dalam hal teknis, metode dan pembiayaan pelatihan. 3. Melaksanakan kegiatan pelatihan teknis dan fungsional bagi tenaga kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya 4. Melaksanakan kegiatan proses izin belajar dan penelitian ijazah bagi ASN Dinas kesehatan dan Puskesmas di Kota Surabaya, baik tugas belajar maupun belajar/sekolah dengan biaya sendiri
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pelatihan tenaga kesehatan terpadu kesehatan jiwa 2. Pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi Dokter dan Bidan di fasilitas Pelayanan Kesehatan 3. Pelatihan konseling menyusui 4. Pelatihan pelayanan ANC, persalinan, nifas dan SHK bagi Bidan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1960738000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.